KONI Dikebiri? Komisi X DPR RI Sorot Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, SIWO PWI Sebut Dito Seperti Jeruk Makan Jeruk

KONI Dikebiri? Komisi X DPR RI Sorot Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, SIWO PWI Sebut Dito Seperti Jeruk Makan Jeruk
Komisi X DPR RI tak meragukan kontribusi dan peran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Tapi prihatin dengan keluarnya Peraturan Menteri Pemuda Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.
BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi X DPR RI tak meragukan kontribusi dan peran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Tapi prihatin dengan keluarnya Peraturan Menteri Pemuda Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.

"KONI sudah berbuat luar biasa di bidang olahraga. Perannya nyata selama ini. Tak diragukan lagi. Tapi, ibarat main catur, dengan keluarnya Permenpora Nomor 14/2024 ini seperti remis. Tak bisa bergerak," kata Juliyatmono dari Fraksi Golkar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara, DPRI RI, Kamis (23/1).

Lebih lanjut Anggota Komisi X DPR RI itu menilai Permenpora ini telah menimbulkan keresahan. Karena bukan hanya KONI Pusat yang berdampak tapi juga KONI Provinsi serta pembinaan atlet nasional.

"Saya mengusulkan pimpinan sidang untuk memanggil Kemenhumkam dan Menpora supaya Permenpora ini tidak menimbulkan reaksi," imbuh Juliyatmono dari Davil Jawa Tengah IV itu.

Ia mengatakan perlu silaturahim non-formal dengan yang tandatangani Permenpora. Apa filosofi di balik Permenpora itu. 

"Kita perlu tahu yang tersirat di balik Permenpora itu. Karena ini menyangkut hajat hidup atlet yang telah berbuat untuk Indonesia. Kita tidak tabu untuk merevisi demi kepentingan masyarakat yang lebih besar," tandasnya.

Pendapat senada dilontarkan Dewi Qoryati dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Bengkulu. Ia menilai Kemenpora telah melanggar Piagam Olimpiade.

"Kami melihat Kemenpora sebaiknya melakukan revisi atau bahkan mencabut Permenpora Nomor 14/2024 karena meresakan KONI Pusat dan induk cabang dan anggota serta membatasi KONI," kata Dewi Qoryati.

Fraksi PAN menurutnya telah melakukan kajian bahwa Kemenpora melanggar Olimpic Chapter yang isu pentingnya yakni menyadari bahwa olahraga terjadi dalam rangka masyarakat organisasi olahraga harus menerapkan netralitas politik. 

"Kalau memakai kaidah ini semua yang diterapkan Menpora melanggar. Pasal yang dianggap bermasalah yakni pasal 10 ayat 2 tentang kongres musyawarah organisasi olaraga harus mendapat rekomendasi kementrian. Ini berarti independensi organisasi menjadi hilang," terangnya.

"Pasal ini berpotensi membatasi KONI dalam menjalankan kongres jika tanpa persetujuan menteri. Parahnya lagi jika kongres berhasil, 30 hari kemudian tidak mendapat restu dari kementerian, maka batal," ujarnya menyebut beberapa pasal Permenpora yang dinilai kontroversial seperti pasal 16 ayat 4 dan 5 tentang tenaga profesional, pasal 28 ayat 1 dan lainnya.

"Dari catatan ini ada baiknya pimpinan sidang menggandakan kedepan, apa yang menjadi pertanyaan kita bisa mendapat penjelasan," tuturnya. 

Sementara itu, Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman mengaku telah bertemu empat mata dengan Menpora Dito Ariotedjo. 

Dikatakan bahwa Menpora tidak memiliki keinginan mengecilkan keberadaan KONI. Tapi, faktanya Permenpora Nomor 14/2024 telah diundangkan.

"KONI selalu siap menjabarkan kebijakan Menpora. Tapi dengan Permenpora Nomor 14/2024, KONI dan anggotanya merasa terganggu. Saya menyarankan Menpora untuk dicabut atau setidaknya merevisi pasal-pasal yang bermasalah dengan semangat olahraga," kata Marciano Norman.

Sederhananya, ada beberapa norma yang dilanggar sehingga Permenpora dianggap melucuti kewenangan KONI. Dampak pun sudah terjadi di tingkat daerah. 

“Saya rasa Permenpora ini sangat mengganggu kami. Kami juga mendapat informasi dari KONI Kabupaten/Kota bahwa Dispora menganggap Permenpora sudah berlaku,” terang Waketum KONI Riau, Khairul Fahmi pada Rapat Virtual KONI seluruh Indonesia pada 20 Januari 2025.

Tak hanya itu, ada daerah yang Pemerintah Daerahnya tidak ingin berkoordinasi dengan KONI Provinsi untuk membahas Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) dengan alasan adanya Permenpora Nomor 14/2024.

“Melihat kegelisahan anggota KONI, saya membuat surat kepada Menpora yang intinya permohonan untuk ditinjau kembali, atau bahkan dicabut. Tidak hanya bersurat, saya pun sudah bertemu Menpora langsung secara empat mata,” jelas Marciano.

Staf Ahli Ketum KONI Pusat Bidang Organisasi Benny Riyanto, mengatakan independensi dan otonomi pengelollan organisasi olahraga ditetapkan secara tegas dalam Piagam Olimpiade, khususnya pada dasar kelima dan ketujuh serta chapter 16 verse 1.5.

"Prinsip independensi dan otonomi ini telah dirujuk dalam UU Nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan pasal 37 ayat (3) jo PP nomor 46 tahun 2024 tentang penyelenggaraan keolahragaan pasal 77 ayat (2)," jelas Benny.

Menurutnya dalam Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 (hal.393) pelibatkan pertisipasi msayarakat dalam pembentukan peraturan perundangan-undangan adalah: partisipasi masyarakat yang bermakna yang terdiri dari 3 unsur: hak masyarakat untuk didengar, hak masyarakat untuk dipertimbangkan, dan hak masyarakat untuk dijelaskan.

"Permenpora Nomor 14/2024 ini ujuk-ujuk sudah diperundangkan tanpa melibatkan partisipasi masyarakat. Artinya syarat wajib tersebut tidak dipenuhi oleh Kemenpora dalam membentuk Permenpora Nomor 14/2024," urainya.

Lebih lanjut dikatakan ternyata secara substansi ada beberna norma yang dilanggar pula oleh Kemenpora. 

"Kami menemukan minimal 10 pasal yang melanggar norma. Antara lain campu tangannya pemerintah/Kemenpora dalam pengelolaan organisasi olahraga. hal itu pelanggaran yang sangat pokok dari Piagam Olimpiade," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Seksi Wartawan Olahraga (Siwo) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Suryansyah berpandangan bahwa Menpora Dito seperti jeruk makan jeruk. 

Ia menilai pemerintah atau Menpora bertugas sebagai regulator bukan operator.

"Ibarat permainan sepak bola, Menpora Dito terjebak perangkap offside. Maksudnya ingin cetak gol, tapi sudah berlari lebih dulu sebelum menerima umpan," ujar Suryansyah.

Siwo PWI menurut Suryansyah telah memberikan ruang kepada Menpora Dito untuk memberikan tanggapan mengenai kontroversi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 lewat seminar olahraga pada 12 Desember 2024 lalu. Tapi, Menpora Dito tidak merespon.

"Menpora Dito seperti melempar bola ke Wamenpora yang kemudian dioper lagi ke Deputi IV. Lalu dioper lagi ke Asisten Deputi IV yang akhirnya tidak memanfaatkan ruang tersebut untuk menjelaskan kepada masyarakat olahraga. Sungguh, kami sangat menyayangkan sikap Menpora yang menghidar dari media," pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »