Ketua DPRD Sumbar Muhidi Serahkan Berkas Usul Pengangkatan Gunernur dan Wagub Terpilih 2024 ke Kemendagri

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Serahkan Berkas Usul Pengangkatan Gunernur dan Wagub Terpilih 2024 ke Kemendagri
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi menyerahkan berkas usul pengangkatan Gunernur dan Wagub terpilih 2024, di Kemendagri yang terima oleh PLh. Direktur FKDH Kemendagri RI Herny Ika Hutauruk.
BENTENGSUMBAR.COM
- Sebagai Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi menyerahkan berkas usul pengangkatan Gunernur dan Wagub terpilih 2024, di Kemendagri yang terima oleh PLh. Direktur FKDH Kemendagri RI Herny Ika Hutauruk, Kamis (16/1/2025).

"Setelah Jawa Barat, Sumatera Selatan, dan Jambi, kita Sumbar provinsi ke-4 tercepat ke Kemendagri," ungkap Muhidi.

Dikatakan Muhidi, salah satu tugas DPRD adalah mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur kepada presiden melalui menteri dalam negeri untuk proses sesuai ketentuan Undang-Undang no 23 tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah. "Kedatangan kami kesini menyakinkan tanggungjawab tugas untuk menyerahkan secara langsung kepada kementerian dalam negeri usul Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat ," terangnya.

Setelah selesainya tahapan pilkada 2024, kata dia, tinggal menunggu tahapan proses pelantikan mengikuti ketentuan pemerintah pusat sebagaimana mestinya. "Untuk kita bersama menjaga kenyamanan, keamanan dan keharmonisan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Sumbar," ujarnya.

Muhidi berharap dengan telah dilaksanakannya pilkada serentak tahun 2024 kedepan kita bersama berangkulan dan berkerjasama dengan baik mewujudkan membangun Indonesia untuk lebih baik dan khususnya di Sumbar. "Sesuai dengan Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tehun 2024 dinyatakan bahwasanya DPRD Provinsi mengumumkan Usul Pengangkatan dalam rapat paripurna hasil penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih setelah menerima Surat penyampaian dari KPU sebelum disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri RI," tukuknya.

Dikatakannya, DPRD Sumbar menerima berkas dari KPU pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 hasil penetapan calon Gubenur dan Wakil Gubernur Sumatera  Barat terpilih hasil pilkada tahun 2024. "Tentu sesuai edaran menteri dalam negeri DPRD wajib menidaklanjuti dalam 5 hari kerja dan Alhmdulillah DPRD Sumbar telah menyelenggarakan pelaksanaan rapat paripurna pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2015 kemaren," ungkap Muhidi. 

Sementara itu, Plh Direktur FKDH Kemendagri Herny Ika Hutauruk mengatakan, masih mengacu pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024, penentuan jadwal pelantikan dijelaskan pada Pasal 2A. "Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi suara, yaitu 7 Februari 2025,  dan pelantikan bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota pada 10 Februari 2025, belum ada perubahan, namun tentu kita menunggu juga dari Pimpinan", ungkap Heny.

Heny mengatakan, Sumbar adalah provinsi ke 4 yang mengantarkan berkas usul  pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, setelah Jabar,  Sumsel, dan Jambi. "Kami senang dan mengapresiasi Ketua DPRD Sumbar menyempatkan diri menyerahkan secara langsung berkas Usul Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumbar ke kemendagri ini, lebih cepat lebih baik," serunya.

Ikut mendampingi Muhidi, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman, Sekwan Maifrizon, Plt. Kabiro Pemerintahan Ferdinal, Kabag Persidangan per UU Zardi Syahrir dan hadir juga Kasubdit Wilayah I R. Hendy Nur Kusuma. (Hms DPRD Sb)

Editor: Zamri Yahya

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »