Kembalikan Fungsi Fasum, Pasukan Penegak Perda Bongkar Bangunan Liar di Kawasan Kecamatan Lubuk Begalung

Kembalikan Fungsi Fasum, Pasukan Penegak Perda Bongkar Bangunan Liar di Kawasan Kecamatan Lubuk Begalung
Pasukan Penegak Perda atau Satpol PP Kota Padang bersama BKO Kecamatan lubeg dan pihak kecamatan, membongkar Bangli di kawasan Kecamatan Lubeg, Kota Padang.
BENTENGSUMBAR.COM
- Pasukan Penegak Peraturan Daerah (Perda) atau Satpol PP Kota Padang bersama BKO Kecamatan lubeg dan pihak kecamatan, membongkar Bangunan Liar (Bangli) di kawasan Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang, Kamis (2/1/25).

Pembongkaran Bangli tersebut bertujuan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum atau Fasum di daerah tersebut.

Kasi Operasi Satpol PP Padang Eka Putra Irwandi menjelaskan, jajaranya melakukan pembongkoran bangunan tersebut kerena melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pasalnya, bangunan liar tersebut berdiri di atas Fasilitas Umum (fasum).

Eka menambahkan, pembongkaran bangunan liar tersebut sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (Sop).

"Sebelumnya kita telah melakukan tindakan secara persuasif dan humanis, kita juga sudah berikan surat teguran kepada pemilik," tambah eka.

Ia berharap, kepada masyarakat Kota Padang agar tidak mendirikan bangunan di atas fasum atau fasos.

"Mari bersama-sama kita menjaga fasum dan fasos yang ada di Kota Padang dan bersama-sama kita kembalikan fungsinya sebagai mana mestinya," harap Eka Putra Irwandi. (*)

Editor: Zamri Yahya

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »