Kembali Singgung Kebijakan Jokowi, Said Didu: Kalau Terlambat Sedikit, Indonesia Sudah Habis Dijual

Kembali Singgung Kebijakan Jokowi, Said Didu: Kalau Terlambat Sedikit, Indonesia Sudah Habis Dijual
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, kembali menyentil kebijakan lama Jokowi yang disebutnya merugikan bangsa Indonesia.
BENTENGSUMBAR.COM
- Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, kembali menyentil kebijakan lama Jokowi yang disebutnya merugikan bangsa Indonesia.

"Jika kita terlambat sedikit saja atau sàat ini kita masih diam, maka Indonesia sudah habis dijual oleh Joko Widodo," tulis Said Didu, dikutip dari cuitannya di media sosial X, @msaid_didu, Selasa (28/1/2025).

Pada cuitan lainnya, Said Didu juga membeberkan saat dia berusaha dibungkam terkait kritik kerasnya terhadap PSN PIK-2.

"Saya masih ingat saat pemeriksaan saya di Polres Tangerang, datang pesan dari 'atas' bhw pelapor dari Apdesi mau cabut laporan asal damai dan saya berhenti bersuara. Saya jawab spontan: tidak ada damai kerena saya ingin membela rakyat dan selamatkan negeriku - apapun resikonya," ungkap Said Didu.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan sertifikat ilegal hak guna bangunan (HGB) kawasan laut tak bisa sekadar dibatalkan.

Menurutnya harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi melanggar hukum.

“Sertifikat ilegal HGB untuk laut tak bisa hanya dibatalkan tapi harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi melanggar hukum,” kata Mahfud MD, dalam akun X, pribadinya, Selasa, (28/1/2025).

Ditegaskan pengusahaan perairan untuk swasta ataupun perorangan berbeda dengan reklamasi sesuai vonis MK Nomor 3/PUU-VIII/2019 dan UU No. 1 tahun 2014.

“Vonis MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Tahun 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dengan reklamasi,” tandas Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah mencabut 50 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Pencabutan dilakukan karena lokasinya masuk dalam kategori tanah musnah. Lokasinya di di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Sebelum dicabut, Nusron Wahid sempat melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik dan material di lokasi.

Menteri Nusron menyatakan l, sekitar 50 sertifikat yang dibatalkan tersebut sebagian besar milik PT Intan Agung Makmur.

“Kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (HGB),” kata Nusron. (*)

Sumber: Fajar.co.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »