Kejagung Respons Permintaan Prabowo soal Vonis Harvey Moeis: Banding Sudah Diajukan

Kejagung Respons Permintaan Prabowo soal Vonis Harvey Moeis: Banding Sudah Diajukan
Kejaksaan Agung angkat bicara soal pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut jika hukuman terdakwa kasus timah, Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, terlalu rendah. 
BENTENGSUMBAR.COM
- Kejaksaan Agung angkat bicara soal pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut jika hukuman terdakwa kasus timah, Harvey Moeis terlalu rendah. 

Prabowo mengatakan, jika Harvey seharusnya mendapatkan vonis 50 tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pernyataan Prabowo selaku Kepala Negara adalah pemikiran yang filosofis.

Selaku penegak hukum, kata Harli, pihaknya bakal memegang teguh pada perundang-undangan.

"Presiden itu Kepala Negara. Pemikiran-pemikiran Presiden adalah pemikiran-pemikiran filosofis, kemaslahatan," kata Harli usai pemaparan Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2024 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

"Sedangkan kita, tataran operasional. Ya tentu penegakan hukum harus didasarkan pada regulasi yang ada. Jadi harus dikembalikan kepada peraturan yang ada, tentu (dalam hal ini) Undang-Undang Tipikor," tambahnya.

Saat penuntutan di Pengadilan Tipikor, JPU telah melakukan penuntutan 12 tahun untuk terdakwa Harvey. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar.

Namun, majelis hakim hanya menjatuhkan pidana penjara selama 6,5 tahun.

Selain itu, Prabowo meminta agar Kejagung melakukan perlawanan terhadap putusan hakim alias banding. 

Harli mengatakan, dirinya tentu bakal sepemahaman dengan hal yang diucapkqn Prabowo.

Bahkan, Harli mengaku, jika pihaknya sangat responsif atas pernyataan tersebut.

"Sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding, dan sudah didaftarkan di pengadilan. Saat ini jaksa penuntut umum sedang fokus dalam rangka menyusun butir-butir atau poin-poin, dalil-dalil, yang terkait dengan memori banding," pungkasnya.

Sebelumya, majelis hakim menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis tas keterlibatan dalam kasus korupsi PT Timah), Senin (23/12/2024).

Tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum tidak dikabulkan karena dirasa terlalu berat untuk Harvey. (*)

Sumber: Suara.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »