Zainudin, kakek berusia 70 tahun, telah melakukan perbuatan rudapaksa terhadap dua anak dibawa umur di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). |
Pasalnya Zainudin yang berusia 70 tahun ini telah melakukan perbuatan rudapaksa terhadap dua anak dibawa umur di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Tersangka Zainudin yang merupakan warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba diamankan setelah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap AF (11) dan KP (9).
Tidak tanggung-tanggung aksi bejad Zainudin pun dilakukan di toilet Masjid di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman.
Tersangka melakukan perbuatan layaknya suami istri dalam toliet tempat ibadah tersebut dengan kedua korban.
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo melalui Kanit PPA IPTU Joni Jamaris yang menyebutkan bahwa saat itu korban sedang berada dekat tempat ibadah pada Sabtu 7 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.
"Tersangka ini mengajak kedua korban kedalam toilet yang berada dalam rumah ibadah tersebut. Sebelum mengajak tentunya tersangka melakukan bujukan kepada kedua korban,"kata Joni, Rabu (15/1/2024).
Lanjutnya, saat kedua korban telah masuk kedalam toilet Zainudin langsung mencarkan aksinya dengan memegang daerah rawan terhadap kedua korban.
Selang sesaat tersangka juga membuka celana miliknya.
"Hubungan layaknya pasutri dilakukan oleh tersangka dan setelah melakukan aksi bejadnya tersangka memberikan uang sebesar Rp30 ribu dengan memberi pesan jangan bilang kepada siapa-siapa,"ungkapnya.
Kasus tersebut terungkap setelah kedua korban melaporkan kejadian yang dialami kepada keluarga dan pihak keluarga melaporkan kejadian yang dialami ke PPA Polres Muba.
"Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan tersebut dan hasil pemeriksaan terhadap korban, saksi saksi , alat bukti hasil Visum Et.
Revertum terbukti bahwa tersangka melakukan perbuatannya.
Tersangka langsung kita amankan setelah memiliki unsur-unsur yang terpenuhi,"tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) (2) Jo Pasal 76 D dan/atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun,"tutupnya.
Sementara dihadapan pihak kepolisian Zainudin hanga tertunduk lesu dan mengakui perbuatan yang telah dilakukan terhadap dua anak dibawa umur tersebut.
"Saya mengakuinya pak, saya megaku salah dan saya khilaf,"ujarnya singkat. (*)
Sumber: Sriwijaya Post
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »