Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Mendagri Ungkap Instruksi Prabowo

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Mendagri Ungkap Instruksi Prabowo
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar pelantikan kepala daerah dibuat secara efisien.
BENTENGSUMBAR.COM
- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan rencana pelantikan kepala daerah nonsengketa disatukan dengan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) telah dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.

Tito mengatakan Prabowo memberikan arahan agar pelantikan kepala daerah dibuat secara efisien.

"Saya menyampaikan dan melaporkan kepada Bapak Presiden, adanya putusan sela ini, yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua, yang setelah ada putusan dismissal, itu jaraknya nggak terlalu jauh," kata Tito di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

Tito mengatakan Prabowo ingin pelantikan daerah dilakukan dengan efisien. 

Tito mengatakan pemerintah pun sepakat untuk menyatukan kepala daerah nonsengketa dan hasil dismissal.

"Nah, beliau berprinsip bahwa, kalau memang jaraknya nggak terlalu jauh, untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja. Antara yang nonsengketa dengan yang dismissal," ujarnya.

Namun Tito belum dapat memastikan kapan tepatnya pelantikan kepala daerah nonsengketa dan hasil dismissal MK itu akan digelar. 

Tito mengatakan pihaknya telah menyampaikan ke Prabowo terkait batas-batas waktu yang diatur undang-undang.

"Kami sudah sampaikan kepada beliau (Presiden), ada batas waktu yang memang sudah diatur dalam undang-undang, paling lama, yaitu setelah penetapan, nanti tanggal 5 Februari, oleh Mahkamah Konstitusi, KPU itu punya waktu 3 hari (menetapkan), tambah 3 hari (pengusulan), (total) 6 hari. Kemudian DPRD, 3 hari tambah 2 hari (usulan ke pemerintah). Pemerintah, 20 hari (mengeluarkan keppres)," jelasnya.

"Beliau memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan, supaya semuanya bergerak berjalan, segera, jangan sampai terjadi transisi yang terlalu panjang," imbuh dia.

Diketahui, awalnya pelantikan kepala daerah nonsengketa akan digelar 6 Februari 2025. Sedangkan pelantikan kepala daerah yang bersengketa akan menunggu putusan dari MK terlebih dulu.

Pembacaan putusan perkara pilkada di MK paling lambat dibacakan 11 Maret 2025. Sedangkan batas akhir penyerahan salinan putusan pada 13 Maret 2025.

Namun, di sela-sela jadwal sidang MK, terdapat putusan dismissal. 

Awalnya, putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025. Kemudian MK mempercepat pembacaan putusan dismissal menjadi 4-5 Februari 2025. (*)

Sumber: detikcom

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »