Feri Syarwan (28), pimpinan rumah tahfidz di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap karena merudapaksa tiga santriwatinya. Polisi ungkap kronologi dan modus pelaku. |
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan pihaknya mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dia menyebut, tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu Rumah Tahfidz Kabupaten Gowa.
Pelakunya bernama Feri umur 28 tahun warga Makassar, pekerjaan guru sekaligus pemilik yayasan rumah tahfidz tersebut.
"Jadi TKP nya bukan di pesantren seperti yang beredar luas tapi di rumah tahfidz," katanya saat konfrensi pers di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Rabu (22/1/2025)
Modusnya pelaku kata Reonald, memaksa korban untuk berhubungan badan selayaknya suami istri.
"Motifnya untuk memuaskan hawa nafsu pelaku," ucapnya
Korban disebut berusia 14 tahun.
Reonald menjelaskan kronologi rudapaksa itu berawal pelaku yang merupakan guru memanggil korban saat pagi hari pada sekira bulan Juni tahun 2024.
"Pelaku memanggil korban untuk masuk dalam kamar. Setelah berada di dalam kamar, kemudian pelaku memeluk korban dari belakang dan mendekap dari belakang," katanya
Reonald melanjutkan, korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku memegang kedua 2 tangan korban.
"Pelaku juga mengancam korban dengan mengatakan jangan tanya orang tuamu, jika kamu tanya saya akan hamili kamu," ucapnya
Kasus ini terungkap ketika korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke orang tuanya.
Setelah itu, keluarga korban pun melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Gowa
"Pelaku sudah kami tangkap. Saat ini yang bisa kita identifikasi ada tiga korban dan mungkin masih ada korban lainnya dan masih kami dalami. Korbannya di bawah umur semua," ucapnya
Reonald menyayangkan perbuatan pelaku.
Sebab para korban yang masih di bawah umur mestinya didik malah pelaku berbuat tak sepantasnya.
Disebutkan, pelaku telah ditangkap sejak pekan lalu di rumah tahfidz tersebut, dan sudah ditahan selama sepekan di Polres Gowa.
"Pelaku kami amankan sudah sejak seminggu. Kita amankan di rumah tahfidz," ujarnya
Ditanyai soal tersangka menyetubuhi para korban secara bergantian, bahkan melakukan persetubuhan bertiga bersama istri pelaku
Reonald menegaskan, isu tersebut masih dalam pendalaman.
Atas perbuatannya Feri ditetapkan tersangka dan disangkakan pasal 81 juncto pasal 76 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 6 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun," pungkasnya. (*)
Sumber: Tribun-Timur
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »