Ketua DPRD Sumbar, Ustad Muhidi memimpin rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Sampah. |
Sebelum memulai rapat paripurna, Muhidi terlebih dahulu memeriksa absensi kehadiran anggota DPRD Sumbar.
"Berdasarkan absensi kehadiran anggota dewan, maka rapat paripurna ini sudah dapat kita lanjutkan," katanya.
Menurut politisi senior PKS Sumbar ini, sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah tersebut, secara prinsip telah dapat dituntaskan pembahasannya oleh Komisi IV.
"Ranperda tentang Pengelolaan Sampah telah dilakukan fasilitasisi Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan Dalam Pasal 89 ayat (1) Permendagri nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018," ungkapnya.
Dikatakannya, sehubungan dengan telah diterimanya hasil fasilitasi dari Ranperda tentang Pengelolaan Sampah melalui : Surat Mendagri Nomor 100.2.1.6/10579/OTDA tertanggal 24 Desember 2024.
"Dimana dari hasil fasilitasi terdapat masukan, saran serta beberapa catatan perbaikan yang telah diakomodir,” ucapnya.
"Dengan telah selesainya pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, maka kami atas nama pimpinan dewan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima terima kasih kepada Komisi IV," sambungnya.
“Terima kasih kepada Komisi IV yang telah melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh sehingga Ranperda tentang Pengelolaan Sampah tersebut dapat kita tetapkan pada Rapat Paripurna ini,” bebernya.
Pada rapat paripurna itu, DPRD Provinsi Sumbar, menyetujui dan menetapka Rancangan Peraturan Daerah tentang Pegelolaan Sampah Peraturan Daerah (Perda).
“Kami informasikan bahwa Keputusan DPRD dimaksud akan diberi Nomor : Nomor : 01/SB/2025 tentang Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Muhidi.(*)
Editor: Zamri Yahya
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »