Diduga Rudapaksa Pacar, Edo Diringkus Polisi

Diduga Rudapaksa Pacar, Edo Diringkus Polisi
Muhammad Edo, 22, diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Pesanggaran karena diduga rudapaksa sang pacar yang masih siswa. Ia dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban.
BENTENGSUMBAR.COM
– Diduga melakukan kekerasan seksual pada temannya sebut saja Bunga, 16, pemuda asal Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran Muhammad Edo, 22, diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Pesanggaran pada Sabtu, (25/1).

Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan mengungkapkan, Edo diringkus di rumahnya atas dasar laporan SR, 42, ibu korban. 

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang buktinya, dua potong baju dan dua celana milik korban dan Edo,” katanya pada Jawa Pos Radar Genteng, kemarin (27/1). 

Menurut Lita, kejadian ini bermula Bunga tiba-tiba menghilang dengan tidak pulang sejak Selasa (21/1) sampai Jumat (24/1). 

“Korban ini awalnya pamit berangkat sekolah pada Selasa, selanjutnya menghilang, tidak pulang ke rumahnya,” tuturnya.

Setelah empat hari tidak ditemukan, orang tua Bunga melaporkan putrinya yang hilang itu ke Polsek Pesanggaran. Tak lama, anggota bergerak untuk melakukan pencarian. 

“Dari informasi sejumlah pihak, diketahui Bunga berada di rumah Edo,” ucapnya.

Dari informasi itu, jelas dia, sekitar pukul 21.00, polisi mendatangi rumah pelaku. Saat itu, Edo bersama Bunga.

Orang tua korban yang sudah tidak bisa  menahan emosi, langsung menginterogasi keduanya. 

“Dari pengakuan keduanya, sudah pernah melakukan hubungan seperti suami istri pada Kamis (23/1) pukul 08.30,” tandasnya.

Mendapat pengakuan itu, SR naik pitam. Ia kembali melaporkan kejadian itu ke Polsek Pesanggaran dan meminta Edo ditangkap dan diproses hukum. 

“Setelah mendapat laporan itu, kami mengamankan pelaku, yang bersangkutan juga sudah mengakui perbuatannya,” katanya.

Atas pertuatannya itu, Edo dijerat pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal  76 D atau Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan,” pungkasnya.(*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »