Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Oknum Polisi Ditahan

Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Oknum Polisi Ditahan
Kepala Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq yang dikonfirmasi, Kamis (16/1/2025), menyebutkan bahwa laporan kasus tersebut telah ditindaklanjuti kepolisian.
BENTENGSUMBAR.COM
- Seorang pria yang diketahui merupakan anggota kepolisian, ditangkap petugas Polres Mimika setelah diduga melakukan tindak pidana perlindungan anak dalam hal ini rudapaksa atau pemerkosaan yang terjadi pada 8 Januari 2025 di SP 4, Kelurahan Wonosari Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/31//2025/SPKT/POLRES MIMIKA, POLDA PAPUA yang diterbitkan pada tanggal 10 Januari 2025 dengan pelapornya berinisial HD.

Berdasarkan LP diatas, diterangkan bahwa korban diketahui merupakan seorang siswi kelas IX pada salah satu SMP di Mimika.

Perbuatan bejat pelaku terkuak setelah korban bercerita kepada pelapor, bahwa Pelaku telah melakukan pemerkosaan kepadanya dengan cara memaksa korban membuka pakaian, kemudian Pelaku melancarkan aksi bejatnya. Setelah itu Pelaku pergi meninggalkan korban.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq yang dikonfirmasi, Kamis (16/1/2025), menyebutkan bahwa laporan kasus tersebut telah ditindaklanjuti kepolisian.

“Sudah ditindaklanjuti, sudah diperiksa saksi segala macam,” ujar AKP Fajar.

Ia juga menegaskan bahwa terduga pelaku sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah diamankan dan ditahan saat ini,” ungkapnya.

Pelaku diketahui merupakan anggota Polres Mimika dan pernah bertugas sebagai seorang ajudan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Mimika. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »