Rencana efisiensi ditegaskan Sri Mulyani dalam Surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang merujuk pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. |
Seruan Sri Mulyani ini sesuai dengan amanat Presiden Prabowo Subianto yang ingin menghemat Rp 306,69 triliun anggaran, dimana sebanyak Rp 256,1 triliun disumbang dari efisiensi K/L.
Rencana efisiensi tersebut telah ditegaskan Sri Mulyani dalam Surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
"Identifikasi rencana efisiensi meliputi belanja operasional dan non operasional sekurang-kurangnya terdiri dari atas item belanja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II," tulis Sri Mulyani dalam surat tersebut, dikutip Kamis (30/1/2025).
Ada sebanyak 16 pos belanja yang akan dihemat a.l. alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat, seminar, perjalanan dinas, jasa konsultan dan lain sebagainya.
Dalam surat ini, Sri Mulyani juga mengingatkan kepada pimpinan K/L untuk membahas efisiensi anggaran dengan DPR RI.
Setelah disepakati DPR baru diserahkan kembali kepadanya paling lambat 14 Februari 2025.
Jika tidak diserahkan pada 14 Februari 2025, maka Sri Mulyani melalui Dirjen Anggaran Kemenkeu akan memangkas secara mandiri.
"Apabila sampai dengan 14 Februari 2025 K/L belum mengusulkan revisi sebagaimana dimaksud pada butir 2d, maka Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA," tulis Sri Mulyani.
Adapun, besaran pemangkasan 16 pos memiliki persentase yang bervariasi mulai dari 10% hingga 90%.
Pemangkasan terbesar adalah pengadaan ATK sebesar 90% dan perawatan dan pemeliharaan sebesar 10,2%.
Berikut 16 pos yang harus dipangkas K/L sesuai Surat No. S-37/MK.02/2025 :
1. Alat tulis kantor (ATK): 90%
2. Kegiatan seremonial: 56,9%
3. Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45%
4. Kajian dan analisis: 51,5%
5. Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29%
6. Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40%
7. Percetakan dan souvenir: 75,9%
8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3%
9. Lisensi aplikasi: 21,6%
10. Jasa konsultan: 45,7%
11. Bantuan pemerintah: 16,7%
12. Pemeliharaan dan perawatan: 10,2%
13. Perjalanan dinas: 53,9%
14. Peralatan dan mesin: 28%
15. Infrastruktur: 34,3%
16. Belanja lainnya: 59,1%. (*)
Sumber: CNBC Indonesia
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »