Tertangkapnya Paulus Tannos, buronan KPK di kasus e-KTP nampaknya akan bikin sejumlah elite politik ketar-ketir. Bukan mustahil, KPK akan menuntaskan kasus megaproyek yang belum sepenuhnya terungkap. |
Bukan mustahil, KPK akan menuntaskan kasus megaproyek yang belum sepenuhnya terungkap.
Nama-nama besar seperti Puan Maharani, Ganjar Pranowo dan Pramono Anung disebut-sebut turut menikmati aliran dana.
Pakar hukum Margarito Kamis meyakini KPK sudah tahu apa yang harus dilakukan dalam menuntaskan korupsi e-KTP.
Hanya saja dia mengingatkan, ketika ingin mendalami dugaan aliran dana harus berdasarkan fakta hukum. Salah satunya kesaksian di persidangan.
"Jadi, faktalah yang membawa hukum itu ke mana. Faktalah yang membawa hukum. KPK-lah yang menentukan siapa yang harus diperiksa dan siapa yang tidak diperiksa. Prinsipnya, fakta itu menunjukkan ke A ya periksa A, fakta itu menunjukkan ke B, periksa B. Jadi, by fact, by fact semuanya by fact. Tidak ada manusia di atas hukum," ucap dia saat dihubungi Inilah.com, di Jakarta, Sabtu (25/1/2025).
Asal tahu saja, saat proses persidangan pada 2018 lalu, eks Ketua DPR Setya Novanto selaku terdakwa bersaksi bahwa dirinya pernah mendengar ada uang yang diserahkan kepada Puan Maharani dan Pramono Anung, masing-masing sebesar 500.000 dolar Amerika Serikat (AS).
Setya Novanto menyatakan bahwa informasi tersebut ia dapatkan dari pengusaha Made Oka Masagung dan Andi Narogong yang menyampaikan kepadanya di rumah.
Saat itu, Puan Maharani menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP di DPR, sedangkan Pramono Anung adalah anggota DPR.
"Bu Puan Maharani, Ketua Fraksi PDIP, dan Pramono adalah 500.000 dollar AS. Itu keterangan Made Oka," ujar Setya Novanto kepada majelis hakim saat diperiksa sebagai terdakwa.
Pramono Anung membantah mentah-mentah tudingan itu, dan mengatakan ia bahkan tak pernah ada kaitan apa pun dengan kasus KTP elektronik.
"Ini semuanya yang menyangkut orang lain dia bilang. Tapi untuk yang menyangkut dirinya sendiri, dia selalu bilang tidak ingat," kata Pramono Anung kepada para wartawan kala itu.
Sementara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menyebut Setya Novanto sekadar ingin mendapat status justice collaborator agar mendpat keringanan hukuman.
Di persidangan lainnya, mantan anggota DPR, M. Nazaruddin menyebutkan, pernah melihat Ganjar Pranowo, Jafar Hafsah, dan Chairuman Harahap menerima uang terkait proyek e-KTP. Namun, Ganjar disebut sempat menolak.
"Saudara menyebutkan ada beberapa orang melihat langsung menerima uang seperti Pak Ganjar. Saya membaca putusan terdahulu, keterangan saksi memang Pak Ganjar awal menolak?" tanya jaksa KPK Abdul Basir kepada Nazaruddin dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/2/2018).
"Iya, karena waktu itu semua wakil ketua dikasih 100 ribu dolar dan Pak Ganjar nggak mau," ujar Nazaruddin.
"Pak Ganjar minta berapa?" tanya jaksa kembali.
"USD 500 ribu," jawab Nazaruddin.
Setelah itu, Nazaruddin menyebut Ganjar akhirnya menerima USD 500 ribu.
Ia bahkan mengaku melihat langsung saat uang itu diterima Ganjar.
Paulus Tannos Tertangkap
Buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) di Singapura pada 17 Januari 2025.
Saat ini, Paulus Tannos ditahan di Changi Prison setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara.
Penahanan tersebut merupakan bagian dari mekanisme Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.
Pihak KPK, Kementerian Hukum dan HAM, Polri, serta Kejaksaan Agung telah memulai proses pemenuhan dokumen untuk memulangkan Tannos ke Indonesia.
Pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP, yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.
Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Namun, Paulus Tannos sempat melarikan diri ke luar negeri dengan mengganti nama dan menggunakan paspor negara lain sebelum akhirnya tertangkap.
Sumber: inilah
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »