Yufron, seorang pejabat PDAM mewakili Direktur Julmardison, S.T., saat itu didampingi pejabat teknis Yozerizal, S.T., dihadapan Ketua DPRD Susi Haryati, Wakil Ketua Komisi II Fatrionaldi, Sekretaris Komisi Idra Yeni, S.E, dan Anggota Nurilman. |
Tujuannya, agar dengan kerjasama itu akan berdampak terhadap pembayaran tunggakan tagihan air tersebut.
Keluhan itu disampaikan Yufron, seorang pejabat PDAM mewakili Direktur Julmardison, S.T., saat itu didampingi pejabat teknis Yozerizal, S.T., dihadapan Ketua DPRD Susi Haryati, Wakil Ketua Komisi II Fatrionaldi, Sekretaris Komisi Idra Yeni, S.E, dan Anggota Nurilman, di Kantor PDAM, Kayu Gadang, Selasa, 21 Januari 2025 kemarin.
"Kami terpaksa mencari trik-trik tertentu sehingga masyarakat bisa membayar tunggakan air PDAM," katanya.
"Namun triknya kami berikan untuk penghapusan denda bukan tunggakan khusus sambungan instalasi baru diberikan diskon 50 persen. Kami rugi sedikit tapi dapat pelanggan baru," ungkap Yufron.
Yufron melanjutkan, pihak PDAM kini mencari cara lain untuk terus melakukan upaya penagihan tunggakan bekerjasama dengan Kejaksaan Kota Sawahlunto dalam membantu proses pembayaran tunggakan tagihan para pelanggan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Sawahlunto, Fatrionaldi nyatakan siap membantu PDAM dalam masalah anggaran perbaikan instalasi dan pompa rusak karena faktor usia pakai melalui RAPBD atau dana pokok pikiran dewan (pokir).
"Tapi kan hanya bisa untuk anggaran sekitar Rp 2-3 miliar, untuk itu dia menyarankan Pemerintah dan PDAM melakukan terobosan untuk mendapatkan dana APBN melalui kementerian terkait," tukuknya.
Ia meminta harus ada terobosan mendapatkan dana APBN melalui Kementerian terkait karena keuangan daerah tidak cukup membiayai kebutuhan PDAM.
"DPRD mendukung langkah dan upaya itu melihat kerja keras dilakukan PDAM saat ini memberikan layanan ke masyarakat," ujar Ketua DPRD Sawahlunto Susi Haryati.
Pewarta: Marjafri
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »