Tersangka “dukun cabul” ini ditangkap oleh Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Resmob Polres Lhokseumawe di Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. |
Aksi bejat itu dilakukan TI di Gampong Meunasah Baet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar sekitar Juni 2024 lalu.
Tersangka “dukun cabul” ini ditangkap oleh Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Resmob Polres Lhokseumawe di Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara pada Selasa (7/1/2025).
“Sudah dipanggil sebanyak dua kali tetapi tersangka tidak menghadiri kedua panggilan tersebut,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya saat konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama Mapolresta setempat, Kamis (9/1/2025).
Kronologi Kejadian
Awalnya tersangka berinisial TI mengaku kepada warga bahwa bisa menyembuhkan penyakit.
Pelapor sekaligus orang tua korban kemudian membawa anaknya (korban) yang sakit kaki ke tempat tersangka untuk dilakukan pengobatan.
Setelah rangkaian pengobatan kaki korban selesai, tersangka memberitahukan bahwa korban mengalami sakit getah bening di tubuhnya, lalu TI mengobati korban dengan obat kampung.
Kemudian TI menyuruh korban menginap di tempat tersangka karena korban baru bisa sembuh jika tinggal bersamanya.
"Korban kemudian bersama ayahnya tinggal di rumah tersangka," ungkap Kompol Fadillah.
"Tersangka melakukan aksi pemerkosaan dan pelecehan kepada korban ketika pelapor (ayah korban) pergi bekerja ke luar untuk membuka toko," tambahnya.
Tersangka melakukan aksinya dengan dalih memeriksa korban dan memecahkan benjolan getah bening.
"Tersangka melakukan pemerkosaan dan pelecehan terhadap korban sudah berkali-kali," ungkap Kompol Fadillah.
Tersangka mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun tentang apa yang tersangka perbuat.
"Karena jika korban bercerita maka tersangka tidak akan mengobati korban lagi," jelas Kompol Fadillah.
Adapun alat bukti yang didapat pihak kepolisian yakni hasil pemeriksaan psikolog dan visum korban.
Tersangka dijerat pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan hukuman cambuk paling banyak 200 kali atau denda paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling lama 200 bulan.
Di sisi lain, data Unit IV PPA Polresta Banda Aceh menyebutkan, kasus pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tahun 2023 sebanyak 25 kasus dan tahun 2024 naik menjadi 29 kasus.(*)
Sumber: Serambi Indonesia
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »