Seorang remaja berinsial SA (12), warga Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, menjadi korban pencabulan yang dilakukan seorang Ketua RT bernama Abdullah (53). (Ilustrasi). |
Pelaku saat ini telah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makasaar.
Korban diancam akan dibunuh
Vivi, kakak SA mengatakan adiknya mengaku sering dicabuli oleh pelaku dalam kurun waktu tiga tahun. Adiknya takut melapor ke orangtuanya karena diancam oleh pelaku.
"Pelaku yang ngaku sendiri betul saya perkosa dia (SA) berulang kali. Intinya selama 3 tahun dia dikasi begitu terus sampai diancam dibunuh," kata Vivi kepada IDN Times, Jumat (13/1/2025).
Tak tega adiknya menjadi korban kekerasan seksual, Vivi berharap polisi memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.
"Kami mau pelaku dihukum seberat-beratnya, kalau perlu dihukum mati," pinta Vivi.
Korban mengaku dicabuli 5 kali
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana membenarkan bawah pelaku sering menyetubuhi korban.
Namun ia membantah, korban dicabuli oleh korban sejak 3 tahun terakhir.
"Aksi bejat pelaku dilakukan sejak Mei 2024, empat kali berturut dan terakhir 10 Januari kemarin," ucap Devi.
Pelaku terancam 15 tahun penjara
Akibat perbuatannya, pelaku kenakan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tandas Devi. (*)
Sumber: idntimes.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »