243 Sertifikat SHGB Pagar Laut Diterbitkan Era Menteri AHY, Demokrat Disentil

243 Sertifikat SHGB Pagar Laut Diterbitkan Era Menteri AHY, Demokrat Disentil
Nama Ketua Umum Partai Demokrat yang juga pernah menjadi Menteri ATR/BPN pada tahun 2024, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) diseret-serat dalam kasus pagar laut.
BENTENGSUMBAR.COM
- Sebanyak 243 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berkaitan dengan kasus pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang, dikabarkan diterbitkan pada saat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjabat sebagai Menteri ATR/BPN pada tahun 2024.

Kabar ini mencuat melalui unggahan seorang pegiat media sosial, Bang Nalar, yang menyebut dokumen tersebut mengindikasikan keterlibatan di era kepemimpinan AHY.

"Update terbaru! Berdasarkan dokumen yang diterima, setidaknya ada 243 SHGB diterbitkan saat Agus Harimurti Yudhoyono menjabat sebagai Menteri ATR/BPN pada tahun 2024," tulisnya di X @PaltiWest2024 (26/1/2025).

Bang Nalar juga menyinggung partai Demokrat yang dianggapnya dalam posisi tertekan. "Panik nih kayaknya Demokrat," tambahnya.

Sebelumnya, kasus pagar laut di Tangerang telah menuai sorotan luas karena dianggap melibatkan penyalahgunaan sertifikat yang berpotensi melanggar hukum.

Dugaan ini memicu kritik terhadap kebijakan era sebelumnya dan mendorong sejumlah pihak untuk meminta pemerintah mengusut tuntas skandal tersebut.

Sebelumnya, terbitnya sertifikat di lahan pagar laut Tangerang diminta tak dikaitkan dengan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Hal tersebut diungkapkan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend)-nya, Jansen Sitindaon.

“Jangan ada yg mengkaitkan HGB di pagar laut itu ke Ketua Umum kami mas @AgusYudhoyono,” kata Jansen dikutip dari unggahannya di X, Senin (20/1/2025).

Jansen menegaskan, HGB itu terbit sejak Agustus 2023. Sebelum AHY menjabat Menteri ATR/BPN di era Presiden Jokowi.

“HGB nya itu terbit sudah sejak Agustus 2023 (sebagaimana keterangan dalam foto dibawah). Sedangkan mas AHY jadi Menteri ATR/BPN baru Februari 2024,” tegasnya.

“Jadi HGB itu terbit jauh sebelum mas AHY jadi Menteri ATR/BPN,” tambahnya.

Di sisi lain, ia menjelaskan, HGB diterbitkan BPN karena tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Di RTRW, pemerintah daerah menyebit wilayah tersebut pemukiman.

“Jadi bukan ujug-ujug BPN menerbitkan HGB. Yang bertanggungjawab dan mengenal terhadap wilayah itu ya Pemda,” terangnya. (*)

Sumber: fajar

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »