Ustadz Adi Hidayat Digadang-gadang Masuk Daftar Pengganti Gus Miftah, Ternyata...

Ustadz Adi Hidayat Digadang-gadang Masuk Daftar Pengganti Gus Miftah, Ternyata...
Nama Ustadz Adi Hidayat masuk daftar menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan menggantikan Gus Miftah.
BENTENGSUMBAR.COM
- Nama Ustadz Adi Hidayat masuk daftar pengganti Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Ustadz Adi Hidayat merupakan pendiri Quantum Akhyar Institute.

Gus Miftah mundur sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan usai viral menghina penjual es teh dan seniman senior Yati Pesek.

Munculnya nama Ustadz Adi Hidayat menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan menggantikan Gus Miftah usai foto dirinya bersama Presiden Prabowo Subianto tersebar di media sosial dan viral.

Postingan itu dilengkapi dengan keterangan yang menyebut Ustadz Adi Hidayat telah ditunjuk sebagai pengganti Gus Miftah. 

Meski demikian, belum dipastikan kebenaran dan siapa yang akan menjadi pengganti Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Ternyata Segini Gaji Utusan Khusus Presiden

Perlu diingat, jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan merupakan setara menteri, sehingga akan mendapatkan gaji hingga tunjangan setara menteri. 

Lalu berapa gaji Utusan Khusus Presiden? Berikut ulasannya.

Gaji para Utusan Khusus Presiden disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Disebutkan dalam Perpres tersebut, gaji dan hak keuangan lainnya seorang Utusan Khusus Presiden disamakan dengan level menteri.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," tulis Pasal 22 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

Merujuk pada Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan menteri kabinet, menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. 

Lalu, tunjangan jabatan sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 sebesar Rp13.608.000 yang juga diberikan per bulan, sehingga mendapatkan Rp18.648.000 atau Rp18,6 juta per bulan.

Selain itu, ada tunjangan lain, seperti tunjangan anak/istri, pensiun, kendaraan dinas, biaya pemeliharaan, hingga fasilitas kesehatan.

Utusan Khusus Presiden berhak mendapatkan kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme jaminan asuransi kesehatan.

Mereka juga akan mendapat biaya perjalanan, biaya pemeliharaan rumah dan kendaraan dinas, serta biaya pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi. (*)

Sumber: Okezone.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »