KPU Sumbar Sebut Paslon Gugatan ke MK hingga Tanggal 6 Desember 2024

KPU Sumbar Sebut Paslon Gugatan ke MK hingga Tanggal 6 Desember 2024
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban menyebut, pasangan calon kepala daerah, dapat mengajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan perolehan suara ke (MK).
BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan pasangan calon kepala daerah, dapat mengajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK)  paling lambat tiga hari kerja sejak keputusan atau penetapan perolehan suara hasil pilkada diumumkan oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten dan  kota.

"Mulai hari ini (Minggu-1/12/2024) hingga terakhir tanggal 6 desember nanti), semua KPU kabupaten dan kota sudah harus menyelenggarakan rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur sumatera barat serta rekapitulasi hasil perolehan suara bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota masing-masing daerah," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban pada Minggu 1 Desember  2024 malam

Ory menjelaskan selama proses rekapitulasi, KPU kabupaten dan kota akan membacakan hasil rekapitulasi dari masing-masing kecamatan dan menetapkan hasil rekapitulasi pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten/kota.

"Selama rekapitulasi berlangsung, pelaksanaanya diawasi oleh bawaslu kabupaten/kota dan disaksikan oleh saksi pasangan calon kepala daerah di masing-masing tingkatan, sebagai wujud transparansi dalam pilkada," jelasnya.

Dilanjutkan Ory, setelah melakukan rekapitulasi, KPU kabupaten dan kota wajib menetapkan hasil penghitungan suara pemilihan dengan keputusan KPU kabupaten dan kota.

"KPU  harus mengumumkannya kepada publik dan menyerahkan salinan penetapan dan hasil rekapitulasi untuk kedua jenis pemilihan kepada bawaslu dan masing-masing saksi pasangan calon. 

Hal yang sama juga berlaku untuk pelaksanaan rekapitulasi di tingkat KPU provinsi," ujarnya.

Berdasarkan ketentuan pasal 157 ayat 4 dan 5 UU Pilkada menyebutkan bahwa, Peserta Pemilihan (paslon) dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada MK, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU di masing-masing daerah.

"Pada prinsipnya KPU Sumbar menghargai berbagai upaya hukum yang dilakukan oleh pihak paslon kepala daerah setelah berlangsungnya hari pencoblosan hingga tahapan rekapitulasi dan penetapan hasil rekap selesai dilakukan, dan meminta berbagai pihak untuk menghormati berbagai tahapan dan proses yang tengah berlangsung dan berbagai hasil yang telah ditetapkan," pungkasnya. (Romelt)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »