KPK Tetapkan Dua Orang Tersangka di Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

KPK Tetapkan Dua Orang Tersangka di Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, ketika memberikan keterangan kepada awak media mengatakan penetapan tersangka ini telah dilakukan beberapa bulan lalu.
BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengatakan penetapan tersangka ini telah dilakukan beberapa bulan lalu.

"Oh, tersangka yang terkait perkara ini ada. Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," ujar Rudi kepada awak media di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

Meski begitu, Rudi enggan membeberkan identitas para tersangka. Biasanya, identitas tersangka akan diungkap dalam jumpa pers penahanan.

"Ada beberapa tersangka yang kita telah tetapkan. Dua orang tersangka," jawabnya.

Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, sejak Senin (16/12/2024) malam. 

Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo.

"Kita ya mencari bukti-bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan yang lain-lain yang terkait dengan perkara," ungkap Rudi terkait barang bukti yang ditemukan dan disita tim penyidik dalam proses penggeledahan.

Selain itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan adanya dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh sejumlah oknum.

Menurut Asep, beberapa oknum diduga menyalahgunakan aliran dana CSR untuk kepentingan pribadi. Tim penyidik KPK saat ini terus menelusuri kasus tersebut.

"Misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, dan 50 sisanya tidak digunakan. Yang menjadi masalah adalah 50 yang tidak digunakan tersebut. Kalau misalkan digunakan untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah," ujar Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2024).

Asep menegaskan bahwa dana CSR seharusnya digunakan tepat sasaran untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

"Kegiatan-kegiatan sosial misalnya membangun rumah ibadah, membangun fasilitas lain seperti jalan, jembatan, dan lainnya. Nah, kalau itu digunakan sesuai dengan peruntukannya, tidak ada masalah," jelasnya. (*)

Sumber: inilah.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »