Tersangka mengaku merudapaksa ketiga korban lantaran hubungannya dengan sang istri sudah tidak harmonis. Kini, tersangka ditahan di Mapolsek Seputih Surabaya untuk pengembangan lebih lanjut. |
Korban berinisial D (17), S (17), dan SI (16). Ketiganya diperdaya ketika pulang dari sekolah.
Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto mengatakan tersangka ditangkap setelah merudapaksa keponakannya.
"Dari sini terungkap bahwa tersangka juga merudapaksa anak kandung dan anak tirinya," kata Jufriyanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit, Jumat (27/12/24).
Kapolsek menjelaskan, tersangka melakukan perbuatan bejat ini di rumahnya.
Terakhir, ia merudapaksa keponakannya pada Selasa (10/9/2024) sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu korban baru pulang sekolah.
Dari penyelidikan diketahui anak kandung dan tiri tersangka juga dirudapaksa ketika pulang sekolah.
Akibat perbuatan ini, ketiga korban trauma berat. Mereka selalu terbayang saat dipaksa dan khawatir tersangka terus mengulangi perbuatan bejatnya.
Kasus ini bergulir ke meja polisi setelah orang tua keponakan tersangka mendengar pengakuan sang anak.
Berbekal laporan tersebut, polisi menangkap tersangka tanpa perlawanan, Kamis (26/12/2024) sekira pukul 07.00 WIB.
Tersangka mengaku merudapaksa ketiga korban lantaran hubungannya dengan sang istri sudah tidak harmonis.
Kini, tersangka ditahan di Mapolsek Seputih Surabaya untuk pengembangan lebih lanjut.
Dia dijerat Pasal 81 atau 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (Rilis.id)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »