Gegara Gigit Leher saat Hubungan Badan, Suami Tusuk Istri hingga Luka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Gegara Gigit Leher saat Hubungan Badan, Suami Tusuk Istri hingga Luka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Seorang suami, inisial G (23) tega melakukan penusukan terhadap istrinya ALA (23) dengan sebilah pisau. Pelaku terancam hukuman paling lama sepuluh tahun penjara.
BENTENGSUMBAR.COM
- Seorang suami di Desa Krandegan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, inisial G (23) tega melakukan penusukan terhadap istrinya ALA (23) dengan sebilah pisau.

Pemicunya, korban melaporkan suaminya ke mertua karena leher korban digigit hingga berdarah saat berhubungan badan.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu 30 November 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah kakek korban. 

Awal mula korban menelpon mertua untuk datang dan meminta menasehati perbuatan pelaku yang merupakan suaminya

Lebih lanjut, usai dinasehati, si pelaku pun merasa tersinggung dan mengambil pisau dapur. 

Tak lama kemudian, pelaku menusuk perut sang istri hingga dilarikan ke rumah sakit.

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyampaikan, akibat kejadian, korban mengalami luka serius pada bagian perut hingga mendapatkan perawatan intensif.

"Korban  saat ini dirawat di Rumah Sakit, sementara pelaku sudah kita amankan," kata Dwi saat jumpa pers di Mapolres Ngawi, Senin (30/12/2024).

Adapun sejumlah barang bukti diantaranya satu buah pisau, gagang pisau warna merah muda, baju lengan pendek warna abu-abu dan celana pendek turut diamankan.

Pelaku saat ini mendekan di sel tahanan Polres Ngawi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 ayat 1 Sub Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.

"Pelaku terancam hukuman paling lama sepuluh tahun penjara," ungkap AKBP Dwi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »