Diduga Cabuli Siswa, Polresta Padang Tangkap Seorang Guru Pendamping Asrama di SMP Maria

Diduga Cabuli Siswa, Polresta Padang Tangkap Seorang Guru Pendamping Asrama di SMP Maria
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang, Ipda Nofiendri membenarkan penangkapan tersebut, setelah salah satu orang tua korban melapor secara resmi.
BENTENGSUMBAR.COM
- Polresta Padang menangkap seorang guru pendamping asrama berinisial RKK (34).

Pelaku ditangkap atas laporan mencabuli siswa laki-laki di SMP Maria Padang.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang, Ipda Nofiendri membenarkan penangkapan tersebut, setelah salah satu orang tua korban melapor secara resmi.

Pelaku ditangkap pada Kamis (5/12/2024) pukul 10.00 WIB. Saat ini Unit PPA Polresta Padang telah memulai proses penyidikan.

“Termasuk meminta keterangan dari para saksi dan korban,” kata Nofiendri, Jumat (7/12/2024).

Kasus ini terungkap pada Selasa (3/12/2024) setelah Kepala Sekolah SMP Maria Padang memanggil pimpinan Asrama Bintang Timur. 

Pihak sekolah mencurigai adanya pelecehan seksual terhadap seorang siswa berinisial D (13) yang mengaku dipaksa melakukan tindakan tidak pantas oleh pendamping asrama.

Saat pimpinan asrama konfirmasi langsung kepada korban, terungkap bahwa dua siswa lain, A (14) dan W (16), juga mengalami perlakuan serupa. 

Ketiga korban mengungkap bahwa mereka dipaksa untuk memijat tubuh pelaku sebelum disuruh melakukan tindakan cabul. (*)

Pewarta: Susi Suzana (Wartawan Utama)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »