Insiden itu terjadi pada Minggu 1 Desember 2024, sekira pukul 01.00 WIT. Saat itu, YB melakukan KDRT terhadap istrinya, GR. Dia minta korban datang ke Hotel Fardan Serui. (Ilustrasi/Net). |
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan YB sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
"Pelaku disangkakan Pasal 46 Juncto Pasal 8 huruf a dan atau Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000," kata Kombes Ignatius Benny, Senin, 9 Desember 2024.
Dugaan KDRT ini diduga terjadi di dua lokasi. Pertama di Hotel Fardan Anotorey Serui dan Rumah Jalan Imandoa Serui Kabupaten Kepulauan Yapen.
Insiden itu terjadi pada Minggu 1 Desember 2024, sekira pukul 01.00 WIT. Saat itu, YB melakukan KDRT terhadap istrinya, GR. Dia minta korban datang ke Hotel Fardan Serui.
“Kemudian korban masuk ke dalam kamar hotel dan duduk di sofa. Lalu, pelaku memaksa korban untuk minum minuman keras. Karena korban tidak mau sehingga minuman tersebut tumpah dan membasahi baju korban,” katanya.
Korban pun merasa curiga sehingga membuka gorden pintu kamar. Korban kaget karena saat itu melihat kakak perempuannya dalam kondisi mabuk berat.
“Lalu pelaku dengan paksa membuka pakaian korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan kakak korban. Namun, korban tidak mau dan berusaha untuk melarikan diri dari dalam kamar hotel tersebut,” ujar dia.
Begitu ada kesempatan, korban kabur dan pulang ke rumah. Sekira pukul 04.00 WIT, pelaku datang ke rumah korban dan melakukan penganiayaan dengan cara menarik tangan korban sampai terjatuh di lantai hingga dasternya robek.
Lalu, pelaku menyeret korban dengan cara menarik rambutnya. Kemudian, korban ditampar sebanyak dua kali di bagian kepala hingga korban tak sadarkan diri.
Pun, usai korban sadar kemudian pelaku menelepon korban. Pelaku menyuruh korban untuk datang lagi ke hotel. Namun, saat itu korban tidak mau.
"Dan, terlapor mengancam akan melakukan pemukulan terhadap korban sampai korban terluka. Mendengar hal tersebut korban menjadi takut dan terancam lalu korban dengan menggunakan spead menuju ke Kabupaten Biak dan melaporkan kejadian yang menimpa korban di Kantor Kepolisian Polres Biak Numfor,” katanya.
Pasca mendapat laporan dari korban, Polres Biak Numfor lantas melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Kriminal Umum Polda Papua.
Selanjutnya, kasus ditangani hingga akhirnya yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka.
Sumber: viva
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »