Bawaslu menyatakan, laporan tersebut pada pokoknya belum memenuhi unsur dugaan pelanggaran terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terlapor atas nama Revi Indrawati. |
Meski demikian, Bawaslu menyatakan, laporan tersebut pada pokoknya belum memenuhi unsur dugaan pelanggaran terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terlapor atas nama Revi Indrawati dengan cara memberikan uang kepada Pemilih di Desa Lunto Barat, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto.
Hal tersebut diatas tertulis dalam Siaran Pers Tentang dugaan pelanggaran yang dirilis dan ditandatangani oléh Ketua Bawaslu Sawahlunto, Junaidi Hartoni tertanggal 02 Desember 2024.
Berikut kutipan dari siaran pers tersebut:
Berdasarkan keterangan dari Pelapor, saksi-saksi, dan bukti, belum ditemukan adanya keterangan yang dapat menyatakan bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah Revi Indrawati, meskipun terlapor tidak hadir setelah di undang untuk klarifikasi secara layak sebanyak 2 (dua) kali. Oleh karena itu unsur “Setiap Orang” belum terpenuhi;
Unsur dengan sengaja
Bahwa berdasarkan keterangan dari Pelapor, saksi-saksi, dan bukti, belum ditemukan adanya keterangan yang dapat menyatakan bahwa terlapor atas nama Revi Indrawati melakukan perbuatan yang dengan sengaja memberikan uang kepada pemilih. Oleh karena itu, unsur “Dengan Sengaja”belum terpenuhi;
4. dengan tidak terpenuhinya salah satu unsur dugaan pelanggaran pemilihan terhadap Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peaturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Sawahluto merasa tidak perlu lagi untuk mengkaji unsur-unsur pasal lainnya sebagaimana ketentuan peraturan perundangundangan dimaksud.
Dibagian akhir siaran pers dengan kop Pemberitahuan Status Laporan tertulis :
keterangan
1. Alasan tidak ditindaklanjuti, karena:
a. Laporan yang disampaikan tidak diregistrasi karena Tidak memenuhi Syarat Materil Dugaan Pelanggaran Pemilihan.
*siaran pers Bawaslu Sawahlunto
Pewarta: Marjafri
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »