Usai sempat viral atas dugaan pelecehan seksual terhadap bocah 9 tahun, Agus akhirnya diciduk unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Palembang. |
Untuk melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus agar tangan korban bisa lentur saat bermain piano.
Usai sempat viral atas dugaan pelecehan seksual terhadap bocah 9 tahun, Agus akhirnya diciduk unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang.
Atas perbuatannya, Agus ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Hayri mengungkapkan korban merupakan seorang anak berinisial NA yang menjadi murid privat Agus.
Dalam melancarkan aksinya, Agus membujuk rayu korban agar mau memegang kemaluannya hingga ia ejakulasi.
Agar mau melakukan tindakan tersebut, korban diiming-imingi tangannya bisa menjadi lentur saat bermain piano.
Motif yang dilakukan Agus lantas ingin memuaskan hasrat nafsunya.
"Modusnya adalah membujuk rayu, kemudian mengajarkan anak tersebut agar kiranya tangan yang digunakan untuk belajar piano itu lebih lentur," ujar Kombes Pol Hayri seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Kamis, 19 Desember 2024. (*)
Sumbar: Metronews.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »