Satreskrim Polres Solok Kota Polda Sumatra Barat ungkap kasus tentang tindak pidana Perdagangan Orang dan atau Perlindungan Pekerja Migran. |
Dengan Korban EM ( 34 ) tahun warga Jalan Masjid Iklas RT/002 RW/001 Kelurahan Koto Panjang Kecamatan. Tanjung Harapan Kota Solok
Dalam Keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Abdus Syukur Felani melalui Kasat Reskrim Iptu Nanang Saputra mengatakan berawal dari penyelidikan didapatkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 19.30 Wib, tempat kejadian di sebuah rumah di Perumahan Griya II Gang Blok G2 Kelurahan Laing Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
Kemudian tim menyelidiki Modus TPPO diketahaui , tersangka NS ( 28 )cwarga Jorong Koto Panjang Nagari Muaro Paneh Kecamtan Bukit Sundi Kabupaten Solok / Perumahan Griya II Gang Blok G2 Kelurahan Laing Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
Berperan sebagai mucikari sekaligus merekrut/mengumpulkan pekerja sek Komersil, mereka tinggal di rumah dan atau ditempat kos mereka masing-masing, bila ada pelanggan laki-laki hidung belang memesan cewek PSK untuk memenuhi nafsu syahwatnya maka tersangka NS akan memperkenalkan foto cewek yang bisa dipakai dengan tarif harga yang ditentukannya.
Selain itu tersangka SM (31 ) tahun warga Telaga Biruhun RT001/RW003 Kel. Simpang Rumbio Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok
Berperan sebagai penyalur dan atau mencarikan lelaki hidung belang, yang membutuhkan cewek untuk memenuhi nafsu syahwatnya, bilamana didapatkan lelaki hidung belang maka tersangka II menghubungi tersangka SM dengan imbalannya Tersangka II mendapatkan uang jasa dari tersangka NS.
"Bilamana harga disepakati maka cewek PSK dihubungi oleh tersangka NS untuk melayani laki-laki hidung belang ditempat yang telah ditentukan tersangka NS," jelasnya.
Selain itu, korban EM di jual kepada lelaki hidung belang oleh teraangka NS dengan harga Rp. 600.000,- uang yang diberikan tersangka NS kepada korban EM Rp. 200.000,-, kemudian Rp. 100.000,- diberikan kepada tersangka SM
Dengan barang bukti:
1. uang tunai lemabaran RP. 100.000 (seratus ribu) sebanyak Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah)
2. 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y33 warna hitam
3. 1 (satu) Unit Handphone Merk INFINIX SAMRT 88 warna hitam
4. 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO warna biru hitam
Dari keterangan tersangka NS Kegiatan perdagangan orang dengan modus menjual cewek pekerja Sek Komersil kepada lelaki hidung belang telah dilakukannya sejak awal tahun 2022.
Kemudian terhadap kedua orang tersangka dilakukan upaya paksa penangkapan tersangka dan terhadap barang bukti dilakukan penyitaan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Solok Kota untuk dilakukan Penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan pasal yang di terapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 296 Jo Pasal 506 Jo Pasal 55 KUHPidana.( BO )
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »