Woow, 2 Wanita Mucikari Ditangkap Satreskrim Polres Solok Kota

Woow, 2 Wanita Mucikari Ditangkap  Satreskrim Polres Solok Kota
Satreskrim Polres Solok Kota  Polda Sumatra Barat ungkap kasus tentang tindak pidana Perdagangan Orang dan atau Perlindungan Pekerja Migran.
BENTENGSUMBAR.COM
- Satreskrim Polres Solok Kota  Polda Sumatra Barat ungkap kasus tentang tindak pidana Perdagangan Orang dan atau Perlindungan Pekerja Migran,  Minggu ( 3/11/ 2024 ) sekira Pukul 19.30 Wib.

Dengan Korban EM ( 34 )  tahun warga Jalan Masjid Iklas RT/002 RW/001 Kelurahan Koto Panjang Kecamatan. Tanjung Harapan Kota Solok

Dalam Keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Abdus Syukur Felani melalui Kasat Reskrim Iptu Nanang Saputra mengatakan berawal dari penyelidikan didapatkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah terjadi  Tindak Pidana Perdagangan Orang pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 19.30 Wib, tempat kejadian di sebuah rumah di Perumahan Griya II Gang Blok G2 Kelurahan Laing Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.

Kemudian tim menyelidiki Modus TPPO diketahaui , tersangka NS ( 28 )cwarga Jorong Koto Panjang Nagari Muaro Paneh Kecamtan Bukit Sundi Kabupaten Solok / Perumahan Griya II Gang Blok G2 Kelurahan Laing Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.

Berperan sebagai mucikari sekaligus merekrut/mengumpulkan pekerja sek Komersil, mereka tinggal di rumah dan atau ditempat kos mereka masing-masing, bila ada pelanggan laki-laki hidung belang memesan cewek PSK untuk memenuhi nafsu syahwatnya maka tersangka NS  akan memperkenalkan foto cewek yang bisa dipakai dengan tarif harga yang ditentukannya.

Selain itu tersangka SM (31 ) tahun warga Telaga Biruhun RT001/RW003 Kel. Simpang Rumbio Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok

Berperan sebagai penyalur dan atau mencarikan lelaki hidung belang, yang membutuhkan cewek untuk memenuhi nafsu syahwatnya, bilamana didapatkan lelaki hidung belang maka tersangka II menghubungi tersangka SM dengan imbalannya Tersangka II mendapatkan uang jasa dari tersangka NS.

"Bilamana harga disepakati maka cewek PSK dihubungi oleh tersangka NS untuk melayani laki-laki hidung belang ditempat yang telah ditentukan tersangka NS," jelasnya.

Selain itu, korban EM di jual kepada lelaki hidung belang oleh teraangka NS dengan harga Rp. 600.000,- uang yang diberikan tersangka NS kepada korban EM Rp. 200.000,-, kemudian Rp. 100.000,- diberikan kepada tersangka SM

Dengan barang bukti: 

1. uang tunai lemabaran RP. 100.000 (seratus ribu) sebanyak Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) 

2. 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y33 warna hitam

3. 1 (satu) Unit Handphone Merk INFINIX SAMRT 88 warna hitam

4. 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO warna biru hitam

Dari keterangan tersangka NS Kegiatan perdagangan orang dengan modus menjual cewek pekerja Sek Komersil kepada lelaki hidung belang telah dilakukannya sejak awal tahun 2022. 

Kemudian terhadap kedua orang tersangka dilakukan upaya paksa penangkapan tersangka dan terhadap barang bukti dilakukan penyitaan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Solok Kota untuk dilakukan Penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan pasal yang di terapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 296 Jo Pasal 506 Jo Pasal 55 KUHPidana.( BO )

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »