Terbakar Cemburu, Istri Habisi Selingkuhan Suami, Mayat di Buang di Tempat Sampah

Terbakar Cemburu, Istri Habisi Selingkuhan Suami, Mayat di Buang di Tempat Sampah
Pelakunya pun sudah ditangkap polisi. Polisi menetapkan 4 orang menjadi tersangka pembunuhan, yaitu Mariani (49), Dedi (37), Gunawan (41), dan Sanif (36).
BENTENGSUMBAR.COM
- Sesosok mayat wanita ditemukan di tempat pembuangan sampah.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Rupanya kini terungkap, mayat wanita tersebut merupakan korban pembunuhan.

Mayat tersebut bernama Dameriahta Tarigan (42). Korban dibunuh pada Senin (12/11/2024) lalu.

Pelakunya pun sudah ditangkap polisi. Polisi menetapkan 4 orang menjadi tersangka pembunuhan, yaitu Mariani (49), Dedi (37), Gunawan (41), dan Sanif (36).

Tersangka Mariani dan Dedi merupakan pasangan suami istri, namun keduanya sudah pisah ranjang.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson, mengatakan Mariani adalah tersangka utama, sedangkan 3 tersangka lain berperan membuang jasad korban.

Kasus ini berawal ketika Mariani mendapat kabar suaminya membawa masuk wanita ke rumah.

“Begitu pelaku utama pulang, melihat korban berada di satu ruangan (kamar) bersama suaminya."

"Pengakuan pelaku yang kami amankan motifnya cemburu, di mana pelaku merasa sakit hati karena korban ada hubungan dekat dengan suaminya,” paparnya, Sabtu (16/11/2024), dikutip dari TribunMedan.com.

Mariani terlibat perkelahian dengan korban di dalam kamar disaksikan Dedi.

Kepala korban dibenturkan ke meja dan lantai hingga mengalami kejang-kejang.

“Sehingga dapat dipastikan akibat benturan itu, menurut pelaku ketika korban ditarik, korban sempat kejang-kejang dan tidak lama kemudian, kejang berhenti. Korban meninggal dunia,” lanjutnya.

Lantaran panik, Mariani dan Dedi bersepakat membuang jasad korban keluar rumah.

Tersangka Gunawan dan Sanif membantu mengangkat jasad ke sepeda motor.

Dedi berboncengan dengan Mariani membuang jasad yang diletakkan di tengah.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka terancam 15 tahun penjara.

“Mereka dijerat Pasal 338 Subsider pasal 351 ayat 3,” pungkasnya.

Sebelumnya, suami korban, Syahrum Lubis, mengaku kaget dengan kabar penemuan jasad istrinya pada Rabu (13/11/2024) pagi.

Ia menjelaskan istrinya pamit keluar rumah untuk bekerja sebagai pengasuh balita.

Setiap hari korban berangkat ke tempat kerja menggunakan angkutan.

"Pagi itu juga dapat kabar, sekitar jam 10.00 WIB. Selama ini dia juga jarang cerita punya masalah atau nggak, karena saya pun sakit," bebernya.

Syahrum menyatakan istrinya dibunuh lantaran ditemukan luka dan tewasnya tak wajar.

"Barang-barangnya nggak ada yang hilang. Hp, dompet kabarnya ada. Nggak ada yang hilang barang-barang itu," pungkasnya. (Sumber: Tribun Jabar)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »