Tersangka yang diketahui bernama AL ( 28 ), warga jorong Biteh Dusun Biteh Nagari Kacang Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok. |
Kronologis penangkapan tersebut berawal dari tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mendapat informasi bahwa di pinggir Jalan Simpang Kubang Gajah Nagari Singkarak Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika dengan memberikan ciri-ciri tersangka.
Mendapat informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 21.00 Wib berhasil melakukan penangkan.
Demikian disampaikan Kapolres Kota Solok AKBP Abdus Sykur Felani melalui Kasat Narkoba Iptu Rico PW kepada awak media, kemaren.
Selanjut tim mendapat informasi bahwa ada pelaku sebagaimana ciri-ciri yang di informasikan tersebut sedang berada di pinggir Jalan Simpang Kubang Gajah Nagari Singkarak Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok.
Setelah itu Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung menuju ke tempat yang sering dijadikan transaksi narkotika tersebut.
Sesampainya di Pinggir Jalan Simpang Kubang Gajah tersebut Tim melihat ada seseorang yang dicurigai sedang berdiri di sebelah motornya di pinggir jalan Simpang Kubang Gajah, sesuai dengan ciri-ciri tersangka dan Kemudian tim langsung mengamankan tersangka yang diketahui bernama AL ( 28 ), warga jorong Biteh Dusun Biteh Nagari Kacang Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok.
Beberapa saat kemudian datang beberapa orang saksi dari masyarakat sekitar dan kemudian Tim melakukan pemeriksaan di sekitar tempat tersangka diamankan.
Saat itu tim menemukan di kantong depan sebelah kiri motor Merk Yamaha MIO J 1 (satu) buah kotak rokok Malrboro yang berisikan 20 (Dua Puluh) paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang di bungkus dengan plastik klip bening, 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna Ungu.
Kemudian tim dihadapan saksi-saksi mengintrogasi Tersangka dan saat itu tersangka mengakui bahwa 20 (Dua Puluh) paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang di bungkus dengan plastik klip bening yang ditemukan tersebut adalah milik tersangka.
Selain itu, tersangka juga mengakui bahwa Tersangka tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu tersebut,
Setelah itu, tim juga mengamankan 1 (satu) unit Sepeda Motor Matic merk Yamaha MIO J warna Hitam tanpa plat nomor yang digunakan tersangka untuk menyimpan 20 (Dua Puluh) paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang di bungkus dengan plastik klip bening dan tersangka juga mengakui bahwa 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna Ungu juga digunakan oleh tersangka sebagai alat komunikasi untuk melakukan tindak pidana narkotika tersebut.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut," tutup Kasat Narkoba Iptu Rico PW.( BO )
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »