Korban berinisial EL, gadis 13 tahun, warga Bengkong dirudapaksa oleh seorang pria yang bekerja sebagai tukang parkir alias jukir di Batam. |
Korban berinisial EL, gadis 13 tahun, warga Bengkong dirudapaksa oleh seorang pria yang bekerja sebagai tukang parkir alias jukir di Batam.
Perbuatan bejat pelaku dilakukan di rumah kos-kosan di kawasan Bengkong Indah pada 8 Oktober 2024 lalu.
Pelaku memaksa korban masuk ke dalam kamar pelaku.
Selanjutnya pelaku melakukan hubungan badan dengan memaksa korban.
Korban yang diancam bunuh terpaksa melayani nafsu bejat pelaku.
Kini pelaku sudah ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada 7 Oktober lalu.
Saat itu, korban yang masih anak baru gede (ABG) pergi dari rumah sekira pukul 04.00 WIB.
Dua hari kemudian, korban kembali ke rumahnya pada 9 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB.
Kepada keluarganya, ia mengaku pergi bersama temannya saat pergi dari rumah.
Namun keluarga curiga, sebab sekembalinya korban muncul dengan kondisi yang mengkhawatirkan.
Dia lebih sering diam dan tiduran di rumah.
Setelah ditanyakan oleh keluarganya, korban akhirnya mengungkap pengalaman tak menyenangkan yang dialaminya.
EL mengaku menjadi korban rudapaksa oleh pelaku, teman dari temannya.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 8 Oktober 2024 sekira pukul 05.30 WIB.
Pelaku memaksa korban masuk ke dalam kamar pelaku.
Selanjutnya pelaku melakukan hubungan badan dengan memaksa korban.
Jika tidak menuruti keinginan pelaku, korban diancam akan dibunuh.
Tak terima sang adik menjadi korban bejat pelaku, kakak korban melaporkan pelaku ke Polsek Bengkong.
Tak butuh waktu lama, Polsek Bengkong mengamankan pelaku Raja (24), beberapa hari setelah laporan masuk.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan, pelaku sudah diamankan pihaknya.
"Pelaku sudah kita amankan, pelaku seorang petugas parkir. Kita tangkap di daerah Bengkong," ujar Marihot, Kamis (7/11/2024).
Ia menyebut, laporan ini pertama kali dilaporkan oleh saudara korban untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan bagi korban.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 81 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini termasuk serius, dan pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun jika terbukti bersalah. (Sumber: Serambinews.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »