Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Wilson Sliver didampingi dua hakim anggota yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (20/11/2024). |
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Wilson Sliver didampingi dua hakim anggota yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (20/11/2024).
Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dilakukan oleh orang tuanya dan melakukan perbuatan kekerasan seksual berupa pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan oleh orang tua yang menetap dalam lingkup rumah tangga.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan dakwaan kedua pasal 46 Jo pasal 8 huruf a Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan tentang kekerasan dalam rumah tangga.
“Menjatuhkan hukuman pidana oleh karena itu terhadap terdakwa PH aalias Latipus dengan pidana 9 tahun dan 6 bulan,” kata majelis hakim.
Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 50 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar makan diganti dengan hukuman penjara 2 bulan.
Sebelum menjatuhkan hukuman pidana, Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.
Hal meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berterus terang mengakui perbuatan, terdakwa sebagai kepala keluarga, dan terdakwa sudah berusia lanjut.
Sementara hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa meninggalkan rasa trauma dan luka mendalam pada diri korban dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma dan nilai-nilai agama, kesopanan, dan kesusilaan yang hidup di tengah masyarakat, apalagi dilakukan terdahap anak kandungnya sendiri.
Diketahui, vonis tersebut sangat ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Novi Temar dengan pidana penjara 14 tahun.
Usai membacakan putusan, terdakwa didampingi penasehat hukum menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, orang tua bejat ini telah melakukan perbuatan bejat berulang kali kepada anak korban.
Tak hanya merudapksa anaknya, terdakwa juga mengancam korban.
Perbuatan terdakwa, kemudian diketahui oleh adik korban, dan langsung diberitahu kepada isteri terdakwa dan langsung dilaporkan kepada pihak berwajib. (Sumber: Tribun Ambon)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »