Kasus ini terungkap setelah istrinya, yang juga ibu korban, melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak berwajib. (Foto Ilustrasi/Net) |
Kasus ini terungkap setelah istrinya, yang juga ibu korban, melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak berwajib.
Kejadian bermula pada Sabtu, 19 Oktober 2024 kemarin.
Ketika itu, rumah dalam kondisi sepi karena isti pelaku sedang pergi ke hajatan.
Melalui lubang pintu, pelaku melihat anaknya dalam keadaan tanpa busa di atas kasur, di sampingnya terdapat HP yang juga dalam keadaan serupa.
Ternyata korban sedang melakukan panggilan video tak senonoh dengan orang lain alias VCS.
Pelaku kemudian melakukan rudapaksa kepada korban.
Aksi perlaku terbongkar saat sang istri pulang dan memergoki pelaku, yang kemudian melarikan diri ke belakang rumah.
Tindakan Hukum
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Rejang Lebong, AKP Denyfita Mochtar, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aipda Rinto Sahrizal, mengonfirmasi bahwa HP telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku mengaku perbuatannya itu khilaf dan bukan yang pertama kali. Ia mengaku sudah dua kali melakukan tindakan bejat tersebut," kata Rinto.
HP kini mendekam di sel tahanan Polres Rejang Lebong dan terancam dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Karena pelaku adalah ayah kandung korban, ia juga terancam tambahan hukuman 1/3 masa pidana.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 23 Oktober 2024, tanpa perlawanan.
Aksi pelaku sebelumnya dipergoki oleh ibu korban.
"Jadi kejadian ini dipergoki oleh ibu kandungnya korban dan kemudian dilaporkan ke Polres Rejang Lebong," jelas Sinar. (Sumber: Tribunnews.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »