KPU Kota Solok menyelenggarakan rapat kordinasi kampanye bersama media cetak dan eletronik pada pemilhan walikota dan wakil walikota Solok tahun 2024. |
Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Kota Solok beserta Jajaran Sekretariat KPU Kota Solok, Kesbangpol Kota Solok, Kominfo Kota Solok dan dua narasumber serta seluruh Media Cetak dan Elektronik se Kota Solok.
Ketua KPU Kota Solok Ariantoni mengatakanan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota yang mana pemilihannya tinggal 24 hari lagi.
Kepala Devisi teknis Tomi Farto menegaskan, terkait dana kampanye sudah dilaksanakan pelaporan dana sumbangan kampanye, serta yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat simulasi proses pemungutan suara.
Sementara itu, kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Abdul Hanan mengatakan Pemilihan Kepala Daerah saat ini, KPU Kota Solok belum pernah mendapatkan sengketa dan permasalahan.
Kadiv perencanaan, data dan informasi Dessy Arisandi, pasca penetapan DPT, KPU secara berjenjang hingga tingkat PPS, membuka posko data pindah pemilih. 28 okt 23.59 WIB 94 masuk dan 58 keluar, kategori pindah domisili.
Yance Gaffar, Kepala devisi sosialisasi mengatakan bahwa ada beberapa kampanye yang difasilitasi KPU diantaranya APK dan bahan kampanye, debat kandidat.
Untuk debat telah dibentuk tim perumus yang juga telah merekomendasikan tim panelis serta rundown acara.
Sementara itu, narasumber dari PWI Sumbar Firdaus mengatakan perbedaan media massa dan media sosial.
Media massa adalah alat yang di gunakan menyampaikan pesan dari sumber kepada khalayak dengan mengunakan alat alat komunikasi seperti surat kabar radio televisi alat alat komunikasi tersebut berhubungan dengan aktifitas pers dan jurnalistik.
"Sedangkan media sosial memfasilitasi pengunaanya untuk saling nerinteraksi atau membagikan konten berupa tulisan seperti foto dan vidio," katanya.
Selain itu, dalam permasalahan dalam media masa di selesaikan dengan penyelesaikan sesuai uu pers no 40 tahun 1999.
Untuk media sosial jika ada masalah materi infornasinya diselasaikan dengan aturan berlaku dan UU ITE
Sebagai penutup dari narasumber, Wakil Ketua KPID Sumatera Barat Eka Jumiati memaparkan materi dengan tema Peran KPID Dalam Mengawasi Iklan Media Elektronik.
Ia menjelaskan, media harus menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak azazi manusia. (BO)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »