Pria Paruh Baya Rudapaksa Istri Tetangga, Peluk Korban dari Belakang di Kebun, Pelaku Sempat Ancam Habisi Korban

Pria Paruh Baya Rudapaksa Istri Tetangga, Peluk Korban dari Belakang di Kebun, Pelaku Sempat Ancam Habisi Korban
Pelaku AN telah lama menyukai korban, dan pelaku juga mengaku kalau pelaku telah lama mengintip korban saat sedang mandi.
BENTENGSUMBAR.COM
- Wanita paruh baya berinisial RA menjadi korban pencabulan yang dilakukan tetangganya sendiri yakni AN (54) di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan (Sumsel). 

Siang itu, Kamis (7/11/2024) sekira pukul 12.00 WIB, RA tengah berada di kebun dikagetkan dengan kedatangan seorang pria sambil memeluknya dari belakang. 

RA berusaha melawan untuk melepaskan diri dari pelukan AN.

Namun ia tak kuasa saat tetangganya itu mengeluarkan parang dan mengancam akan menghabisinya. 

"Lalu pelaku mengancam dengan meletakkan parang di leher korban dan mengatakan, "kamu mau menuruti kemauanku tidak," kata Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi, menirukan omongan pelaku ke korban, Sabtu (9/11/2024). 

Korban pun kata dia, sempat memohon kepada pelaku, supaya tidak memperkosa korban, karena dia sudah tua dan sudah punya anak dan suami.

Namun pelaku tetap memaksa dan menggulingkan korban, kemudian pelaku melakukan pelecehan terhadap korban

Mengalami pelecehan tersebut, korban langsung melakukan perlawanan dengan menggigit dagu sebelah kanan.

Akan tetapi pelaku langsung mencabut parang yang dibawanya dan mengangkat parang tersebut untuk membacok korban.

"Korban kemudian memohon untuk jangan di bunuh, korban pun berusaha menyadarkan pelaku kalau mereka masih tetangga dan sama-sama telah memiliki suami dan istri," terang AKP Nasron.

Nasron juga mengatakan kalau pelaku AN telah lama menyukai korban, dan pelaku juga mengaku kalau pelaku telah lama mengintip korban saat sedang mandi sehinggah nafsu bejatnya timbul ketika melihat korban.

Kemudian,lanjut pejabat nomor satu dijajaran Satreskrim Polres PALI ini terjadilah komunikasi antara korban dan pelaku dalam bahasa daerah.

Setelah korban membujuk dan menyadarkan pelaku, kemudian pelaku melepaskan korban dan pelaku berkata kalau dia khilaf, selain itu dia juga mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kejadian ini, lalu pelaku pergi meninggalkan korban.

Merasa telah dilecehkan pelaku, pada keesokan harinya, korban kemudian melaporkan kasus pencabulan ini ke Polres PaLI.

Laporan tersebut teregister dengan nomor polisi LP/B-381/XI/2024/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL.

"Setelah menerima laporan dari korban terkait kasus ini, kami langsung menggelar rapat bersama jajaran Unit PPA Polres PALI. Kemudian kita langsung melakukan penyelidikan secara intensif dan mencari keberadaan pelaku, Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan lalu dibawa ke Polres PALI untuk proses lebih lanjut," ungakapnya.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah Parang milik pelaku, 1 buah baju warna hitam ada garis-garis putih dan 1 buah celana panjang warna abu-abu.

"Untuk upaya hukumnya pelaku telah kami tetapkan tersangka, dikenakan pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan, kami juga telah meminta keterangan korban dan saksi-saksi, bekoordinasi dengan JPU, melakukan gelar perkara dan BAP tersangka," tandasnya. 

Sumber: Sripo.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »