Menurut Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, aktivitas judi adalah sesuatu yang perlu diberantas. |
Dia beralasan aktivitas perjudian merupakan sesuatu yang terlarang di negeri ini.
"Kalau ada wacana soal mereka (judol) dikenai pajak, itu sesuatu yang absurd menurut saya," kata Nasir Djamil dalam tayangan Youtube DPR RI yang diunggah Minggu, 17 November 2024.
Karena aktivitas perjudian sendiri secara hukum formal di Indonesia sudah dinilai sebagai suatu kejahatan, politisi PKS ini menilai wacana seperti itu seharusnya tidak perlu dikemukakan.
"Karena permainan judi itu adalah sebuah kejahatan dan Indonesia kan belum melegalkan itu," tandas Nasir.
Menurut dia, aktivitas judi adalah sesuatu yang perlu diberantas.
Oleh sebab itu, tidak perlu didiskusikan lagi kemungkinan untuk melakukan pungutan pajak atas judi online.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mengemukakan kemungkinan untuk melakukan pungutan pajak atas judol.
Menurut Menkeu, perlu dilakukan pemetaan terkait aktivitas ekonomi ilegal dan underground economy.
Istilah terakhir lebih berkaitan dengan aktivitas ekonomi dalam upaya penghindaran pajak.
Sedangkan judol tergolong aktivitas ekonomi ilegal. Aktivitas seperti inilah yang akan dipetakan potensi pungutan pajaknya. (Sumber: Mediusnews)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »