Badan Musyawarah Nagari (Bamus) bersama Pemerintah Nagari setempat melakukan musyawarah Peraturan Nagari, Jumat 29 November 2024. |
"Menindaklanjuti maraknya laporan kehilangan akibat pencurian tandan buah segar Kelapa Sawit yang ada di wilayah Air Gadang Barat, Bamus bersama - sama Pemnag Air Gadang Barat menyepakati membuat Perna," ujar Ketua Bamus Air Gadang Barat Rafniwati.SE biasa di sapa Cangah Ira.
Dikatakannya, peraturan Nagari ini akan diundangkan dan sosialisasikan kepada masyarakat luas untuk diketahui dan sebagai aturan yang akan di jalani setiap warga yang memiliki kebun kelapa sawit di wilayah Air Gadang Barat.
"Hari ini kita undang lapisan masyarakat ,ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, pemuda/i dan tokoh masyarakat, bhabinktatibmas perangkat Nagari dan Jorong setempat," ungkapnya.
Dalam penetapan aturan perna tersebut Masyarakat Nagari Aia Gadang Barat bersama Pemerintah Nagari sepakat mengundangkan peraturan Nagari (Perna) pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit diwilayah Nagari Air Gadang Barat.
Adapun poin - poin yang akan dijalani setiap warga diantaranya bagi pelaku pencurian jika terbukti melakukan pencurian diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp.10 juta, sementara untuk pembeli atau penadah hasil curian jika terbukti di kenakan sanksi Rp.15 juta.
Sementara Bagi warga yang berhasil menemukan pelaku pencurian tandan buah segar kelapa sawit di wilayah Nagari Aia Gadang Barat diberikan hadiah Rp.5 juta dari denda yang di tetapkan.
Pj Wali Nagari Aia Gadang Barat Apendi menambahkan, pihaknya mendengar dan mendapat laporan maraknya aksi pencurian tandan buah segar di wilayah Nagari Aia Gadang Barat.
"Untuk itu, Pemnag bersama - sama Bamus AGB sepakat bersama - sama lapisan masyarakat membuat Perna sebagai langkah antisipasi maraknya pencurian Tandan buah segar milik warga akhir - akhir ini," cakapnya.
Adat salingka Nagari ini, tentunya menghormati kearifan lokal dengan mengikutsertakan lapisan masyarkat mulai dari Ninik Mamak, Pemuda, Tokoh masyarakat, hingga Bhabinkatibmas guna mensosialisasikan aturan perna yang sudah di sepakati secara bersama - sama unsur lapisan masyarakat Aia Gadang Barat.
Perna ini nantinya akan di sebarluaskan berlaku bagi setiap pelaku dan penadah akan diberlakukan sanksi sebagaimana yang sudah disepakati secara bersama - sama.
Sementara itu, terkait maraknya pencurian Kelapa Sawit jenis Brondolan yang di lakukan oleh anak - anak dibawah umur akan dikaji serta di musyawarahkan kembali dan akan di agendakan guna mendapat kata sepakat bersama - sama lapisan masyarakat.
"Sedangkan sebagai pelaksana aturan tersebut akan dibuatkan tim, dan poin - poin yang menjadi kesepakatan bersama - sama akan kita sosialisasikan kepada masyarakat luas baik media massa maupun brosur yang akan di tempel di tempat - tempat keramaian masyarakat," terangnya.
Selanjutnya Ninik Mamak Sawalman menegaskan, apresiasi inisiasi lapisan masyarakat untuk mengantisipasi maraknya kehilangan serta kasus pencurian tandan buah sawit di Nagari Aia Gadang, agar dapat memberikan efek jera bahwasanya apapun bentuk pencurian tentu telah melanggar aturan norma agama maupun norma sosial.
"Untuk itu ini sangat penting agar aksi prilaku yang menyimpang serupa pencurian dapat di antisipasi dengan perna ini," cakapnya. (BUYUNG)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »