Perbuatan bejat itu dilakukan MH selama rentang waktu antara November 2022 hingga 29 Oktober 2023. Pelaku telah memperkosa siswi sebanyak lima kali. |
Atas perbuatannya itu, guru asal Desa Puhpelem, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, itu terancam pidana penjara selama 15 tahun.
Guru agama berinisial MH, 32, itu merupakan guru agama dan bahasa Inggris di salah satu SD Negeri di Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan.
Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Angga Perdana Brahmada, mengatakan perbuatan bejat itu dilakukan MH selama rentang waktu antara November 2022 hingga 29 Oktober 2023. Pelaku telah memperkosa siswi berusia 13 tahun itu sebanyak lima kali.
Angga menyampaikan dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku MH akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan ditambahi dengan sepertiga dari hukumannya.
“Tersangka terbukti melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Karena tersangka seorang guru yang seharusnya melindungi anak di bawah umur maka hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman,” jelas dia, Jumat (10/11/2023).
Dijelaskannya, pertama kali persetubuhan dilakukan kepada korban berusia 13 tahun tersebut di dalam kamar mandi sekolah tempat tersangka MH mengajar.
"Dan, kejadian berikutnya dilakukan pada salah satu hotel atau penginapan di lokasi wisata telaga Sarangan,” kata Angga.
Menurut Angga, kasus ini pertama kali diungkap oleh pihak sekolah tempat korban belajar. Kepala sekolah kemudian memanggil orang tua korban pada Jumat (3/11/2023).
Dalam pertemuan itu, kepala sekolah menyampaikan anaknya pernah bermain di hotel dan menjadi korban pemerkosaan dengan pelaku guru agama SD.
Selanjutnya, orang tua menanyakan kebenaran peristiwa itu kepada korban.
Meski awalnya tidak mengaku, akhirnya korban pun berkata jujur dan telah disetubuhi gurunya itu di salah satu hotek di Telaga Sarangan.
“Awalnya korban tidak jujur kepada orang tuanya. Namun setelah dipaksa jujur orang tuanya akhirnya mengaku bahwa telah berbuat mesum dengan mantan gurunya tersebut,” terang AKP Angga.
Mengetahui hal tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke Polres Magetan pada Selasa (7/11/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, terkuak fakta awal dari kejadian persetubuhan antara guru dan murid tersebut.
Awalnya korban dirayu dengan diberi sejumlah hadiah dan selalu dipuji oleh gurunya tersebut.
“Tersangka melakukan bujuk rayu dengan cara sering memuji, memberikan hadiah hingga menjanjikan akan menikahi. Hingga akhirnya korban mau diajak melakukan perbuatan persetubuhan,” bebernya. (Sumber: Espos.id)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »