Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka yang terdiri dari 12 oknum pegawai Komdigi dan empat warga sipil. |
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka yang terdiri dari 12 oknum pegawai Komdigi dan empat warga sipil.
Menurut Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATJK) Ivan Yustiavandana, rekening bandar judi online disembunyikan oknum pegawai Komdigi supaya tidak diblokir.
“Oknum-oknum Komdigi yang tertangkap juga selama ini ternyata mencoba menyesatkan kami dengan menyembunyikan nomor-nomor rekening kelompok mereka dan mengirimkan nomor-nomor rekening lainnya untuk kami tindak,” ujar Ivan dilansir dari Kompas.com, Kamis (7/11/2024).
Tugas Komdigi terkait rekening judi online
Ivan menambahkan, Komdigi yang sebelumnya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memiliki kewenangan untuk mengidentifikasi rekening yang digunakan sebagai penampungan deposit judi online, termasuk milik bandar.
Hasil identifikasi kemudian diberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) supaya dilakukan pemblokiran.
Langkah selanjutnya, OJK meminta bank untuk menutup dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK.
Meski tugas sudah diberikan, oknum pegawai Komdigi hanya memberikan nomor rekening untuk deposit judi online ke OJK.
Sementara itu, rekening milik bandar judi online justru disembunyikan oleh oknum pegawai Komdigi.
“Sehingga data pelaporan LTKM yang masuk ke PPATK terkait perjudian online, sebagian besar adalah data yang informasinya diperoleh dari Komdigi,” jelas Ivan.
“(Yang dilakukan pegawai Kementerian Komdigi) ini lebih pada modus para oknum, namun dengan adanya pengungkapan kasus di Komdigi menyebabkan penanganan perjudian online menjadi parsial dan tidak menyeluruh,” tambahnya.
Oknum pegawai Komdigi minta setoran uang setiap 2 minggu
12 pegawai Komdigi yang ditangkap Polda Metro Jaya, ditetapkan sebagai tersangka setelah mereka melindungi 1.000 situs judi online.
Mereka sebenarnya memiliki tugas memblokir 5.000 situs judi online, tetapi hanya 4.000 yang dilaporkan untuk diblokir, sedangkan sisanya dilindungi.
Dalam menjalankan aksinya, oknum pegawai Komdigi memiliki kantor satelit di Bekasi, Jawa Barat dan meminta setoran uang senilai Rp 8,5 juta kepada setiap situs judi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, setoran kepada oknum pegawai Komdigi diberikan setiap dua minggu melalui tempat penukaran uang (money changer).
Sejauh ini, Polda Metro Jaya sudah menggeledah dua lokasi money changer untuk menemukan bukti baru.
“Penyidik masih terus mendata serta menginventarisasi situs judi yang diduga terlibat dalam perkara ini,” ujar Ade dikutip dari Kompas.id, Rabu (6/11/2024).
Selain menetapkan 12 oknum pegawai Komdigi, polisi juga menyita puluhan barang bukti, seperti uang tunai mencapai Rp 73 miliar.
Uang tersebut terdiri dari Rp 35.792.110.000, 2.955.779 dollar Singapura senilai Rp 35.043.272.457, dan 183.500 dollar AS senilai Rp 2.888.106.500.
Polisi juga mengamankan 34 unit ponsel, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, 1 unit motor, dan 215,5 gram logam mulia. (Sumber: Kompas.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »