KPU Sumbar Ingatkan Paslon Persiapkan LPPDK, Simak Penjelasan Ory Sativa Syakban

KPU Sumbar Ingatkan Paslon Persiapkan LPPDK, Simak Penjelasan Ory Sativa Syakban
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengingatkan Paslon kepala daerah untuk mempersiapkan LPPDK. 
BENTENGSUMBAR.COM
- Ditengah kesibukan berkampanye, KPU Sumbar ingatkan pasangan calon kepala daerah untuk mempersiapkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

"LPPDK wajib disampaikan oleh pihak paslon kepada KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota sehari setelah kampanye berakhir, yakni tanggal 24 November 2024," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Minggu 17 November 2024.

Dijelaskan Ory, Hal tersebut sudah diatur dalam pasal 33 ayat (2) PKPU 14 tahun 2024 tentang dana kampanye peserta pilkada, Paslon  menyampaikan LPPDK dengan mengirimkan data dan dokumen LPPDK paling lambat 1 (satu) Hari setelah masa Kampanye berakhir hingga pukul 23.59 waktu setempat.

"Dalam LPPDK Pasangan Calon yang akan disampaikan ke KPU, harus memuat informasi berkaitan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), saldo awal RKDK," ungkapnya.

Selain itu, juga sumber Perolehan Dana Kampanye, catatan penerimaan dan pengeluaran kampanye Paslon, dan NPWP Paslon

"Termasik bukti penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, dan saldo akhir pada saat penutupan pembukuan LPPDK" terangnya.

KPU Sumbar juga mengingatkan kepada calon kepala daerah yang sedang berkampanye agar tidak menerima dana kampanye dari Pihak Asing, LSM Asing,  sumbangan dana dari pemerintah, sumbangan BUMN, BUMD dan BUMNag, serta penyumbang yang tidak jelas identitasnya.

"Selain itu, paslon juga berkewajiban mengembalikan kepada kas negara, jika menerima sumbangan dana kampanye melebihi ketentuan," tegasnya.

Dimana, urai dia, penyumbang yang berasal dari perseorangan maksimal boleh menyumbang dana kampanye kepada paslon sebanyak 75 juta Rupiah, dan penyumbang dari corporate maksimal sebanyak 750 juta.

Pewarta: Romelt

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »