Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, tindakan memilih dua kali di TPS yang sama atau TPS yang berbeda adalah tindakan yang berkonsekwensi dengan pidana pemilu. |
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, akibat adanya 2 orang pemilih ber-KTP di luar Kabupaten Tanah Datar yang menggunakan hak pilih.
Untuk itu, jelas dia, KPU Kabupaten Tanah Datar akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 9 Nagari Sungayang Minggu 1 Desember 2024, untuk melayani 197 pemilih DPT.
"PSU juga dilakukan di TPS 9 Nagari Empat Koto Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya. Lain halnya dengan di Tanah Datar, PSU di Dharmasraya disebabkan karena adanya dua orang pemilih menggunakan hak pilih 2 kali di TPS berbeda," ujarnya pada Sabtu 30 November 2024.
Sementara itu, PSU di Dharmasraya diselenggarakan pada selasa 3 Desember 2024 untuk melayani 510 pemilih yang terdaftar dalam DPT TPS tersebut.
Kedua PSU di Tanah Datar dan Dharmasraya tersebut untuk jenis memilih Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di masing-masing kabupaten.
Sesuai ketentuan pasal 178B UU Pilkada Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah).
"Berulang kali kami mengimbau kepada pemilih untuk taat dan mematuhi ketentuan pemungutan dan penghitungan suara," katanya.
Dikatakannya, tindakan memilih dua kali di TPS yang sama atau TPS yang berbeda adalah tindakan yang berkonsekwensi dengan pidana pemilu.
Laporan: Romelt
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »