Novel khawatir penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor oleh Kejagung untuk menjerat Tom Lembong memiki unsur politis. |
Novel khawatir penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejagung untuk menjerat Tom Lembong memiki unsur politis.
"Ada satu fenomena yang sekarang ini menjadi keprihatinan. Di mana penggunaan pasal 2 dan pasal 3 justru bisa menjadi peluang untuk menggunakan seolah-olah ada penegakan hukum, tapi digunakan untuk kepentingan-kepentingan politik," ujar Novel dalam acara diskusi di Menara Bidakara 1, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).
Novel juga menilai tidak ada niat jahat (mens rea) yang dilakukan Tom Lembong dalam mengeluarkan izin impor gula, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp400 miliar.
"Kalau mens rea dihilangkan dalam konteks itu atau dianggap tidak perlu. Maka itu akan mudah untuk disasarkan oleh pengambil kebijakan (dalam menetapkan seorang sebagai tersangka)," ucapnya.
Novel meminta lembaga pengawas Kejagung seperti Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) atau Komjak untuk turun tangan agar menyoroti kasus Tom Lembong.
Sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dalam pengusutan perkara ini oleh Tim penyidik Jampidsus Kejagung.
"Setiap lembaga pastinya punya bidang -bidang pengawasan. Masing -masing harus menyadari bahwa itu bisa menjadi potensi untuk menjadi permasalahan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons tudingan sejumlah pihak terkait adanya unsur politis dalam penetapan tersangka kepada bekas Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TLL) di kasus impor gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membantah tudingan tersebut, seraya menantang untuk membuktikan tuduhannya di pengadilan kelak.
"Saya kira masyarakat juga jangan menjadi tendensius seolah-seolah ada politisasi dan kita sudah sampaikan dimana politisasinya? Tidak ada politisasi ini murni penegakan hukum. Ya jadi ICW jelaskan saja seperti apa maksudnya dari pernyataan itu. Kalau ini bukan tindak pidana korupsi, lalu apa? Saya kira itu harus dijelaskan," ujar Harli kepada awak media di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
Harli menegaskan, penetapan tersangka kepada eks petinggi Timses Anies-Muhaimin (AMIN) berdasarkan dua alat bukti yang cukup dalam Pasal 184 KUHAP.
Ia menjelaskan, alat bukti tersebut didapat dari hasil pemeriksaan 90 orang saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan tersangka, bukti dokumen terkait izin impor gula, hingga penghitungan potensi kerugian negara dalam perkara ini yang mencapai Rp400 miliar. Semua barang bukti didapatkan bakal dibeberkan ketika persidangan nanti.
"Semuanya itu nanti tentu akan dibuka di persidangan (barang bukti dalam perkara impor gula Thomas Lembong). Ya, biarkanlah penyidikan ini terus menyelesaikan tugasnya," ucap Harli. (Sumber: Inilah.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »