Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat dari Polri

Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat dari Polri
Kasus polisi tembak polisi yang membikin heboh Indonesia, berujung pada pemecatan Kabagops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
BENTENGSUMBAR.COM
- Kasus polisi tembak polisi yang membikin heboh Indonesia, berujung pada pemecatan Kabagops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.

AKP Dadang Iskandar yang merupakan pelaku kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan dijatuhi hukuman etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri. 

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kadiv Humas Polri Irje Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11) malam.

Irjen Sandi mengatakan bahwa atas putusan tersebut, AKP Dadang tidak mengajukan banding, yang berarti menerima putusan itu.

Dilansir dari JPNN.com, AKP Dadang keluar dari ruangan sidang dengan digiring oleh petugas pada pukul 19.43 WIB.

AKP Dadang tampak mengenakan baju tahanan penempatan khusus (patsus) yang berwarna kuning.

Tangannya tampak diborgol di bagian belakang.

Ketika awak media memanggil namanya, AKP Dadang hanya diam dan terus berjalan dengan didampingi petugas.

Diketahui, AKP Dadang Iskandar menembak Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar pada dini hari Jumat (22/11) karena diduga tak terima korban menangkap orang yang diyakini terlibat tambang ilegal.

AKP Dadang saat kejadian itu menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan, sementara, Kompol Anumerta Ulil, saat kejadian menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat Kombes Dwi Sulistyawan saat jumpa pers di Kota Padang, Sabtu pekan lalu, mengumumkan AKP Dadang selaku tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Di lokasi yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat Kombes Andri Kurniawan menjelaskan penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang berakibat kematian. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »