Pelaku KDK saat merekam dengan kamera HP perempuan di dalam toilet resto di Jalan Rinjani Semarang lewat lubang ventilasi. (Fotdok: Radarmagelang). |
Pria yang sudah 10 tahun menjadi chef the partie sebuah resto di Jalan Rinjani, Semarang ini dilaporkan telah merekam perempuan yang sedang berada di toilet tempatnya bekerja dengan kamera handphone.
Bahkan, aksinya tersebut sudah dilakukan sejak 2022.
Aksinya terungkap setelah salah satu korban melaporkan ke Polsek Gajahmungkur.
Pelapor berinisial DI, 29, warga Perum Citra Asri, Beji, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
Korban mengaku direkam dengan kamera handphone saat berada di toilet resto tersebut Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 15.30.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 15.30, korban masuk kamar mandi resto di Jalan Rinjani tersebut.
Selang beberapa saat kemudian, korban DI mendengar ada suara orang di depan pintu kamar mandi.
Kebetulan bagian atas pintu kamar mandi tersebut terbuka.
Korban lalu melihat ke arah pintu.
Ternyata benar, ada orang yang sedang mengintip korban sambil mengarahkan handphone ke dalam kamar mandi dalam posisi kamera on.
Kontan, korban berteriak.
Aksi pelaku ini diketahui oleh dua orang saksi, yakni Agi Ramadhan Nurezkiandono, 30, warga Jalan Gombel Permai XII, Ngesrep, Banyumanik, Kota Semarang, dan Irma Puspita, 41, warga Jalan Taman Bukit Asri, Mangunharjo, Tembalang, Kota Semarang.
Atas kejadian itu, korban pun melapor ke Polsek Gajahmungkur.
Begitu menerima laporan, polisi mengamankan pelaku.
Di depan petugas, polisi mengakui semua perbuatannya.
Menurut pengakuan pelaku, pengambilan video dengan HP miliknya sudah dilakukan berulang kali.
Sasarannya, karyawati resto yang masuk kamar mandi baik untuk mandi atau buang air kecil.
Hal itu dilakukanya sejak 2022.
Selain lewat atas pintu kamar mandi, pelaku juga merekam lewat lubang ventilasi di dekat tangga.
Perbuatan pelaku ini akan dijerat pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan ,menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian. (Sumber: Radarmagelang)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »