Hadi Rudapaksa Bocah 6 Tahun di Gubuk, Terpergok Kakak Korban

Hadi Rudapaksa Bocah 6 Tahun di Gubuk, Terpergok Kakak Korban
Pelaku Hadi bersama sejumlah barang bukti tindak pidana rudapaksa dan perbuatan cabul telah diamankan Polisi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Foto Ilustrasi/Net).
BENTENGSUMBAR.COM
- Hadi (35) warga Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung merudapaksa bocah perempuan berusia 9 tahun.

Tindakan itu dilakukan Hadi di sebuah gubuk tak jauh dari rumah korban.

Pelaku meminta korban untuk membuka celananya dan melakukan rudapaksa.

Hadi ditangkap polisi dan terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. 

Aksi rudapaksa itu diketahui pertama kali oleh kakak kandung korban yang kala itu merasa curiga.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, APK Raja Taufik Ikrar Bintani mengatakan pelaku Hadi bersama sejumlah barang bukti tindak pidana rudapaksa dan perbuatan cabul telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Ancaman yang dikenakan kepada pelaku maksimal selama 15 tahun.

“Dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” kata dia, Minggu (17/11/2024).

Sejak ditahan pada Sabtu (16/11) kemarin kata Raja Taufik Ikrar Bintani, penyidik kepolisian telah memeriksa pelaku secara intensif.

Pihaknya sejauh ini masih terus mendalami berapa kali pelaku melakukan pencabulan maupun rudapaksa terhadap korban.

Sementara untuk modus pelaku nekat melancarkan aksinya kepada anak-anak di bawah umur juga masih dalam penyelidikan.

“Sementara ini untuk modus operandi pelaku melakukan pencabulan tersebut secara paksa kepada korban,” jelas Raja Taufik Ikrar Bintani.

Diberitakan sebelumnya seorang bocah berusia enam tahun di Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung menjadi korban rudapaksa.

Pelaku bernama Hadi (35) seorang petani yang juga merupakan tetangga korban.

Mirisnya aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di dalam gubuk yang berada tak jauh dari rumah korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, APK Raja Taufik Ikrar Bintani bilang saat ini pihaknya telah mengamankan Hadi terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku ditangkap pada Sabtu (16/11/2024) kemarin sekitar pukul 17.00 Wib di kediamannya di Kecamatan Airgegas.

Penangkapan dilakukan setelah orangtua korban melaporkan tindakan asusila yang dilakukan pelaku ke Polres Bangka Selatan.

“Benar, pelaku sudah kita amankan ke Polres Bangka Selatan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Minggu (17/11/2024).

Raja Taufik Ikrar Bintani membeberkan peristiwa rudapaksa itu terjadi sekitar pukul 12.30 Wib pada hari yang sama saat pelaku ditangkap.

Awalnya pelaku mencoba menghampiri korban yang kala itu tengah bermain di dalam gubuk tak jauh dari kediaman korban.

Merasa ada yang aneh kakak korban yang berusia sembilan tahun mencoba mendatangi gubuk tersebut.

Seperti diketahui kakak korban ketika kejadian terjadi sedang berada tak jauh dari lokasi tersebut.

Kakak korban mencoba mengendap-endap dan mengintai ke dalam gubuk itu.

Sampai akhirnya petaka pun datang, kakak korban mendengar pelaku meminta adiknya untuk segera membuka celana.

Karena tak berani menolong, kakak korban langsung bergegas lari dan melaporkan kejadian itu kepada ibunya.

Bagaikan tersambar petir di siang bolong ibu korban langsung bergegas berlari menuju ke gubuk.

Namun sayang kondisinya sudah dalam keadaan kosong.

Diketahui korban sudah pulang ke rumahnya.

Setibanya di rumah ibu korban langsung bertanya kepada korban, apakah benar korban telah menjadi korban rudapaksa.

Awalnya korban tidak mengaku usai disetubuhi oleh pelaku, ketika ditanya lebih jauh korban akhirnya tak menampik telah menjadi korban rudapaksa oleh pelaku.

“Korban kemudian mengaku telah dirudapaksa oleh pelaku di dalam gubuk tersebut,” ujar Raja Taufik Ikrar Bintani.

Sebelum dilaporkan ke polisi lanjut dia, ibu korban sempat mendatangi kediaman pelaku yang juga merupakan tetangganya.

Ibu korban sempat bertanya secara baik-baik apakah pelaku telah melakukan rudapaksa terhadap anaknya.

Sayangnya pelaku enggan mengakui apa yang telah dituduhkan.

Lalu, ibu korban mencoba mengancam pelaku akan melaporkan kasus itu ke polisi.

Akan tetapi gertakan tersebut tidak dianggap oleh pelaku, dirinya masih bersikeras tidak pernah melakukan pencabulan maupun rudapaksa terhadap korban.

Sampai akhirnya orangtua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Bangka Selatan guna meminta bantuan dan perlindungan hukum.

Berdasarkan laporan diterima kemudian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangka Selatan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.

“Atas informasi tersebut kemudian Tim Opsnal Polsek Airgegas mencari pelaku.

Kemudian pelaku dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Dari penangkapan itu kata Raja Taufik Ikrar Bintani polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Mulai dari satu helai baju gaun lengan pendek berwarna merah, satu helai rok pendek berwarna jingga dan satu helai celana dalam berwarna biru.

Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan ke Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku saat ini sudah kita tahan dan tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Raja Taufik Ikrar Bintani.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »