Seleksi PPPK Dibagi Dua Tahap, Pj Wako Padang: Jangan Tergiur Iming-Iming

Penjabat (Pj.) Wali Kota Padang Tuanku Andree Algamar mengatakan, seleksi PPPK kali akan dibagi dalam dua tahap
Penjabat (Pj.) Wali Kota Padang Tuanku Andree Algamar mengatakan, seleksi PPPK kali akan dibagi dalam dua tahap.
BENTENGSUMBAR.COM
- Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 mulai Selasa (1/10/2024) hingga Minggu (20/10/2024) mendatang.

Tahun ini, Pemko Padang menyediakan 4.899 formasi PPPK yang terdiri dari 320 formasi untuk tenaga guru, 140 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 4.439 formasi untuk tenaga teknis. 

Penjabat (Pj.) Wali Kota Padang Andree Algamar mengatakan, seleksi PPPK kali akan dibagi dalam dua tahap. 

"Tahap pertama akan dimulai tesnya rentang 2-19 Desember 2024. Jumlahnya 2.405 orang," ujarnya saat diwawancarai, Rabu (2/10/2024).

Tahap pertama dikhususkan bagi pegawai pelamar prioritas, eks THK-II, dan tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Adapun tahap kedua akan dimulai tesnya rentang 17 April 2025 sampai 16 Mei 2025. Jumlahnya 2.405 orang," sambung Andree.

Tahap kedua akan terbuka bagi pegawai honor dengan masa kerja minimal dua tahun, tapi namanya tidak tercantum dalam database BKN. 

Rincian jadwal, formasi, persyaratan, dan dokumen yang harus dipenuhi dapat diakses melalui situs resmi BKPSDM di bkd.padang.go.id.

Pj. Wali Kota memastikan proses seleksi PPPK berlangsung secara transparan dan berbasis kompetensi sehingga tidak ada pihak manapun yang bisa memberikan jaminan kelulusan di luar mekanisme yang telah ditetapkan.

Ia mengingatkan kepada pelamar agar tidak tergiur oleh tawaran pihak-pihak yang mengaku dapat membantu meloloskan seleksi dengan cara yang tidak benar.

"Jangan tergiur dengan iming-iming siapapun agar lulus. Tidak ada celah bagi oknum yang menjanjikan kelulusan," ungkapnya.

Ia juga mengimbau para pelamar agar teliti dalam memenuhi setiap dokumen yang dipersyaratkan dengan memperhatikan persyaratan umum maupun khusus sehingga tidak terjadi kesalahan nantinya. (Amaik/Charlie)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »