Rapat Paripurna Dipimpin Muhidi, DPRD Sumbar Sahkan Perda Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida

Rapat Paripurna Dipimpin Muhidi, DPRD Sumbar Sahkan Perda Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Drs. H. Muhidi, MM., memimpin rapat paripurna pengesahan 2 Ranperda menjadi Perda.
BENTENGSUMBAR.COM
- Sebagai Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Drs. H. Muhidi, MM., memimpin rapat paripurna pengesahan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Rabu, 23 Oktober 2024.

Dua Ranperda itu adalah Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida Sumatera Barat menjadi Jamkrida Sumatera Barat (Persero) dan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum.

Pada kesempatan itu, Muhidi didampingi oleh wakil ketua DPRD Sumbar Evi Yandri, Nanda Satria, dan Iqra Chissa. Rapat paripurna dihadiri oleh segenap anggota dewan dan Pemprov Sumbar diwakili Plh Sekda Sumbar.

Dikatakan Muhidi, Komisi III dan Komisi V, telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida Sumatera Barat menjadi Jamkrida Sumatera Barat (Persero) dan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum.

“Pembentukan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamrikda bertujuan untuk meningkatkan kinerja Perseroan dalam penjaminan kredit kepada sektor UMKM, Usaha Mikro dan Usaha Kecil," jelas Muhidi.

Sedangkan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum yang merupakan usul Prakarsa DPRD, bertujuan untuk memudahkan pengelolaan dan penetapan kebijakan untuk memajukan dan mengembangkan kebudayaan, museum dan cagar budaya sebagai keunggulan daerah.

Menurut Muhidi, empat permasalahan dibidang kebudayaan , pengarusutamaan kebudayaan melalui pendidikan, apresiasi kepada Lembaga dan pelaku seni dan budaya, pembentukan Lembaga kebudayaan dan anggaran untuk pemajuan kebudayaan.

“Sesuai dengan tahapannya, Anggota DPRD Masa Jabatan Tahun 2019-2024 telah merampungkan pembahasan dua Ranperda tersebut  sampai pada tahap Pembicaraan Tingkat I, yaitu penyampaian Pendapat Akhir Fraksi,” ujarnya.

Keputusan DPRD tersebut diberikan Nomor : 24/SB/2024 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida Sumatera Barat menjadi Jamkrida Sumatera Barat (Persero) untuk dtetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sedangkan persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum untuk dtetapkan menjadi Peraturan Daerah diberi Nomor : 25/SB/2024.

Editor: Zamri Yahya

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »