Kelakuan bejat oknum PNS 'gaek' yang diduga perkosa dua orang anak di bawah umur berujung penangkapan oleh polisi. |
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial SZ (58).
Ia ditangkap atas dugaan pemerkosaan 2 orang anak dibawah umur. Sebut saja nama korbannya bunga.
SZ juga merupakan Imam Masjid diburu Polisi setelah keluarga korban melapor ke Polres Aceh Selatan atas tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi mengatakan, SZ ditangkap dirumahnya di Kecamatan Kluet Utara.
"Adapun kejadian tersebut berawal saat dua orang korban menonton bareng dirumah pelaku bersama anaknya pukul 17.00 Wib Sore, Sabtu (5/10/2024) dan saat anak pelaku pergi mandi, pelaku mengajak dua orang korban untuk masuk kekamarnya, ujar Kasat, Rabu 16 Oktober 2024.
Lanjut Kasat, saat didalam kamarnya pelaku langsung melakukan aksinya kepada dua orang korban anak dibawah umur tersebut, hal ini diketahui oleh orang tua korban saat sikorban kesakitan buang air kecil.
"Pembuatan SZ ini terjerat pasal 47 JO 50 Qanun Aceh dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," ucap Kasat Reskrim.
Sementara itu, pengakuan pelaku SZ kedua korban masih ada hubungan keluarga dengannya, sehingga ia menyebut kedua korban sebagai cucunya. (Sumber: BERITAMERDEKA.NET)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »