Pelaku menawarkan jasa perempuan kepada sejumlah pria dengan harga antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. |
Penangkapan dilakukan saat pelaku melakukan transaksi di sebuah kafe di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Pelaku menawarkan jasa perempuan kepada sejumlah pria dengan harga antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.
Pelaku mengambil keuntungan dari setiap transaksi tersebut.
Dari penangkapan ini, polisi menyita beberapa barang, termasuk ponsel, uang sebesar Rp 3 juta.
Selain itu, polisi menyita bukti komunikasi terkait prostitusi melalui aplikasi.
Menurut polisi, pelaku telah lama melakukan aksi kejahatannya dan memiliki jaringan yang mencakup seluruh wilayah Kalimantan Timur.
Saat ini, pelaku dikenakan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Sumber: Kompas TV)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »