Rudi Simamora diduga menistakan agama Islam di media sosialnya. Atas kejadian itu, pihak kepolisian menangkap Rudi. |
Rudi diduga menistakan agama Islam di media sosialnya. Atas kejadian itu, pihak kepolisian menangkap Rudi.
Sebelum ditangkap polisi, ratusan warga yang marah mendatangi rumah Rudi Simamora, yang terletak di Jalan Binjai Medan KM 13 Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
Dikutip dari tvonenews.com, Rudi Simamora yang juga seorang TikTokers, diduga melakukan penistaan agama di media sosial dengan cara siaran langsung atau live.
Video rekaman siaran langsung Rudi Simamora tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu kemarahan warga setempat.
Ratusan warga yang marah langsung memburu rumah sang TikTokers Rudi Simamora dan menunggu polisi menggelandang langsung pelaku.
Tak hanya sekali Rudi Simamora diduga beberapa kali melakukan dugaan penistaan agama di media sosial.
Kepala Dusun 6 Desa Mulyorejo, Salim Ginting membenarkan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pelaku Rudi Simamora.
"Semalam memang sudah mulai viral, masalah penistaan agama. Semalam bahasa dia itu, Allah itu rasis kata dia," kata Salim kepada tvOne, Kamis (17/10/2024) malam.
Mengetahui hal tersebut, warga langsung marah dan berbondong-bondong mendatangi rumah Rudi Simamora.
"Tidak dikepung, cuma Sebagian warga yang mengetahui menanti (pelaku) untuk dijemput pihak yang berwajib. Sekitar satu jam," tambahnya.
Salim mengatakan sebelum viral beberapa waktu lalu, Rudi Simamora juga pernah berulah dengan hal serupa pada tahun lalu.
"Jadi warga mengetahui ada penistaan agama saat live (siaran langsung)," katanya.
Mengetahui warga yang marah, dirinya langsung melapor ke pihak kepolisian, karena khawatir ada amukan massa.
"Dia pernah menista agama, sudah menjalani hukuman kurungan penjara selama 6 bulan," katanya.
Menurutnya, dalam kesehariannya Rudi Simamora ini dan istrinya bekerja sebagai floris, penyedia papan bunga.
"Jarang sosialisasi, jarang bermasyarakat," katanya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan penistaan agama tersebut.
“Kan belum 1x24 jam. Nanti kita lakukan pendalaman, pemeriksaan,” ucapnya di halaman Polrestabes Medan, Jumat (18/10/24).
Gidion juga menerangkan, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap pemuka agama.
“Konteks ini harus dilakukan verifikasi dengan ahli terkait. Mulai dari MUI, kemudian ahli agama,” sambungnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »