Pengurus Panti Asuhan yang Perkosa 7 Anak Laki-laki Teridentifikasi Homoseksual

Pengurus Panti Asuhan yang Perkosa 7 Anak Laki-laki Teridentifikasi Homoseksual
Modusnya yaitu tersangka melakukan bujuk rayu dengan meminta pijat kepada korban. Bahkan, tersangka juga mengiming-imingi imbalan berupa uang kepada korbannya.
BENTENGSUMBAR.COM
- Polres Metro Tangerang Kota mengungkap motif tiga tersangka yang mencabuli tujuh bocah laki-laki di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur, Kota Tangerang. 

Tiga tersangka, yaitu Sudirman (49), Yusuf Bachtiar (30), dan Yandi Supriyadi (29), mencabuli tujuh bocah laki-laki dengan motif penyimpangan seksual ke sesama jenis. 

"Tersangka melakukan perbuatan cabul karena penyimpangan seksual kepada sesama jenis," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho di Kantor Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Harapan, Babakan, Kota Tangerang, Selasa (8/10/2024). 

Modusnya yaitu tersangka melakukan bujuk rayu dengan meminta pijat kepada korban. Bahkan, tersangka juga mengiming-imingi imbalan berupa uang kepada korbannya. 

"Tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban dengan memberikan imbalan uang," imbuh dia. 

Atas tindakan itu, polisi menangkap dua orang tersangka pencabulan sesama jenis, yaitu Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (30).

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. 

Pengurus Panti Asuhan yang Perkosa 7 Anak Laki-laki Teridentifikasi Homoseksual
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho di Kantor Polres Metro Tangerang Kota.
“S pemilik yayasan panti asuhan, YB ini adalah pengurus. Dua ini sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. 

Sedangkan satu tersangka lainnya, yaitu Yandi Supriyadi (29), kabur dari panggilan polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Berdasarkan laporan dari penyidik per 7 Oktober 2024, total korban atas kasus dugaan pencabulan ini tujuh orang. 

“Sampai saat ini, berdasarkan laporan dari penyidik ada tujuh korban. (Rinciannya) Tiga anak, empat dewasa,” kata Ade. 

Dalam kasus ini, Sudirman dan Yusuf Bachtiar dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

“Ancaman pidana paling singkat lima tahun maksimal 15 tahun,” kata dia.

Sebelumnya, seorang pelapor sekaligus orangtua asuh bernama Dean Desvi menjelaskan, kasus dugaan pencabulan pertama kali terungkap pada Mei 2024.

Saat itu, para korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepada Dean.

Salah satunya adalah F. Dia adalah seorang sukarelawan yang mengajar pelajaran bahasa Arab di yayasan tersebut. 

Selama mengajar di sana, F merasa ada kejanggalan, tepatnya saat tengah berlibur ke sebuah vila di Puncak, Bogor, bersama dengan para anak asuh pada Mei 2024.

Ketika itu, F dipaksa untuk melakukan adegan tidak senonoh dengan salah satu pengurus di panti asuhan itu.

"F ini yang membongkar dan speak up karena dia pun dilecehin oleh pemimpin dengan cara dijodoh-jodohin sama pengurus panti," kata Dean di Pinang, Kota Tangerang, Jumat (4/10/2024). (Sumber: Kompas.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »